Liputanindo.id – Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, mencopot terduga pelaku kekerasan seksual terhadap empat mahasiswi dari jabatannya selaku Ketua Departemen (Kadep) Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik.
Keputusan itu didasari Keputusan Rektor UNHAS Nomor 06503/UN/4.1/KEP/2024. “Proses pemeriksaan belum selesai, Tetapi kami sudah merekomendasikan Kepada pemberhentian sementara. Kami Kagak Dapat publish (pelaku) karena Tetap proses pemeriksaan,” ujar Ketua Satgas PPKS Unhas Prof Dr Farida Patittingi di Makassar, Jumat silam.
Ia menjelaskan, keputusan Satgas PPKS Unhas merekomendasikan Denda pemberhentian sementara kepada terduga pelaku kepada rektor karena berdasarkan hasil Penyelidikan awal.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui beberapa hal yang sebelumnya dilaporkan para mahasiswa selalu korban. Di antaranya mengelus atau memegang tangan, menepuk, hingga cium pipi kiri dan kanan (cipika cipiki).
Terkait aksi pegang tangan sesuai pengakuan oknum tersebut dilakukan pada Ketika bimbingan atau pada Ketika mahasiswa minta tanda tangan. Sedangkan cipika-cipiki dilakukan Ketika urusan selesai atau korban Permisi pulang.
“Kalau sudah Terdapat keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan Dapat dipecat. Yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya. Tetapi Kagak Seluruh yang disampaikan korban itu diakuinya. Tetapi Terdapat sebagian saja yang dia akui,” katanya.
Sementara bagi keempat mahasiswi yang menjadi korban, kata Farida, mereka Tetap beraktivitas akademik, Alasan keempatnya memasuki semester akhir. Mereka juga, lanjut Farida, belum membutuhkan pendampingan yang disiapkan pihak kampus.
“Korban inikan sudah semester akhir ya, jadi mereka mau menyelesaikan proposal. Kita jamin itu Seluruh akan berjalan dengan normal. Intinya proses perkuliahan tetap seperti Normal,” katanya.