Liputanindo.id – Kepolisian Resor Garut menembak Tewas seorang pelaku begal atau pencurian dengan kekerasan bersenjata api laras panjang dan pistol karena melakukan perlawanan yang membahayakan petugas Ketika hendak ditangkap di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
“Satu dari dua tersangka dinyatakan meninggal setelah mendapatkan pengobatan di rumah sakit, yang satu Tetap dalam proses penyelidikan Buat kita kembangkan,” kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang Ketika jumpa pers pengungkapan kasus begal di Garut, Senin (18/11/2024).
Ia menuturkan kasus begal tersebut terungkap setelah Eksis rekaman CCTV tentang aktivitas kedua tersangka yakni inisial CS (40) dan AR (23) keduanya Kaum Kabupaten Garut yang melakukan aksi begal di kawasan Cikembulan, Kecamatan Kadungora, Garut.
Hasil penyelidikan, kata dia, akhirnya berhasil menemukan kedua orang tersebut di kawasan Garut Kota yang diduga hendak mencari sasaran korban dengan menggunakan sepeda motor Sembari membawa senjata api.
Kapolres menyampaikan kedua tersangka yang membawa senjata api laras panjang dan pistol itu melakukan perlawanan hingga akhirnya petugas yang hendak menangkapnya melakukan tindakan tegas dengan Metode menembak satu tersangka yakni CS.
“Dalam pelaksanaannya yang bersangkutan karena membawa senjata api Eksis dua senjata api yang kita amankan melakukan perlawanan, kemudian dari petugas kita melakukan upaya tindakan terukur kepada salah satu pelaku,” katanya.
Ia menyampaikan, tersangka yang ditembak tersebut langsung dibawa ke rumah sakit Buat mendapatkan penanganan medis, Tetapi akhirnya meninggal dunia karena mengalami luka tembak.
Selanjutnya satu tersangka Kembali, kata dia, dibawa ke markas Polres Garut Buat menjalani proses hukum, dan mengungkap lebih lanjut terkait di mana saja tempat kejadian aksi kejahatannya.
“Pelaku yang Tetap hidup kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut, di mana saja mereka melakukan kegiatan atau mungkin Eksis pelaku lain,” katanya.
Polisi Enggak hanya mengamankan tersangka dan menembak satu tersangka, tapi juga berhasil mengamankan barang bukti kendaraan sepeda motor yang digunakan pelaku Buat melakukan aksi kejahatannya.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti senjata api laras panjang, pistol rakitan berikut pelurunya dan senjata tajam berupa samurai yang Ketika ini sedang ditelusuri dari mana mendapatkan senjata api rakitan itu.
“Kami Tetap mengembangkan Bagus asal usul perolehan senjata dan amunisi,” katanya.
Hasil pemeriksaan sementara bahwa tersangka yang tewas maupun Tetap hidup merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan di sejumlah daerah di Garut dan luar kota.
Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap korban dengan ancaman kurungan pidana selama sembilan tahun penjara. (Ant)

