Murid Supriyani Sempat Bilang Terperosok di Sawah, Bukan Dianiaya Guru Honorer di Sultra

Liputanindo.id – Kasus guru honorer SD Negeri 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Supriyani, makin berkembang.

Istri Aipda Wibowo Hasyim, Nurfitriana, yang merupakan ibu dari murid yang diduga dianiaya Supriyana, Rupanya pernah mendapatkan kesaksian miring dari anaknya.

Si murid mengaku kepada orang tuanya, kalau pahanya luka karena Terperosok di sawah. Tetapi, sang anak didesak oleh ayahnya, Aipda Wibowo Hasyim. Tiba-tiba kesaksian berubah, dia bilang dipukul oleh Supriyani.

Hal itu diungkap pengacara Supriyani, Andre Darmawan. “Ditanya ibu korban, awalnya anak ini mengakunya Terperosok di sawah. Kemudian ayahnya Bukan percaya akhirnya didesak, kemudian anak ini akhirnya Membikin pengakuan yang berbeda bahwa ia dianiaya oleh ibu Supriyani,” kata Andre kepada awak media.

Cek Artikel:  DPR Cecar Johanis Tanak soal Keterlibatan dengan Pihak Berperkara: Kalau Menyapu Kotoran, Sapunya Harus Bersih

Alasan pengakuan itu, orang Uzur si murid langsung melapor Supriyani ke polisi hingga Membikin Supriyani ditahan.

Wali kelas korban, Lilis, membantah kalau muridnya dipukul. Meski begitu, penyidik dan kejaksaan Bukan mengambil pernyataan tersebut dan yang lebih mengutamakan pengakuan si anak.

Sebelum kasus ini mencuat dan ramai dibahas, ibu korban memaafkan Supriyani. Tetapi perasaan itu jadi janggal, usai mengira Supriyani Bukan ikhlas meminta Ampun. Ibu korban pun memantapkan pilihannya Demi memproses hukum kasus ini.

Dakwaan

Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari mendakwa Supriyani dengan pasal berlapis kekerasan terhadap anak di Dasar umur.

Jaksa Penuntut Biasa yang juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan, Ujang Sutisna Begitu ditemui di Konsel, Kamis kemarin mengatakan, Supriyani diduga memukul anak inisial D menggunakan gagang sapu ijuk.

Cek Artikel:  Komisi II DPR Segera Rapat dengan KPU Bahas Putusan MK

“Akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka memar disertai lecet pada paha kanan dan kiri bagian belakang,” kata Ujang Sutisna Begitu membacakan dakwaan dalam sidang perdana Supriyani.

Dia menyebutkan bahwa atas perbuatan terdakwa, pihaknya mendakwa dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Terdakwa juga didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana,” ujarnya.

Atas dakwaan yang dibacakan JPU itu, Penasehat Hukum Supriyani membantah dakwaan tersebut dan mengajukan eksepsi. “Kami ajukan eksepsi,” ucapnya.

Cek Artikel:  Bahlil Bantah Golkar Dukung Airin di Pilgub Banten 2024 karena Pidato Megawati

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim PN Kendari Stevie Rosano menyampaikan bahwa pihaknya memberikan waktu kepada penasehat hukum atas pengajuan eksepsinya hingga Senin (28/10) mendatang.

“Demi memberikan waktu kepada penasehat hukum (Supriyani) kita memberikan waktu Tamat hari Senin 28 Oktober 2024, pukul 10.00 WITA,” sebut Stevie Rosano.

Mungkin Anda Menyukai