Murah Muruah Lembaga Antirasuah

KOMISI Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga dengan muruah yang sangat kuat dan tinggi. Wibawa yang semestinya tecermin dalam perilaku para penggawanya, terutama para komisionernya. Kalau buruk perilaku punggawanya, pasti membuat cela muruah lembaga antirasuah.

KPK merupakan lembaga penegak hukum yang lahir karena ketidakpercayaan terhadap institusi penegak hukum lainnya sehingga muruah dan integritas inilah sebenarnya yang menjadi penyangga utama tegaknya lembaga antikorupsi ini.

Sebaliknya, apabila pilar integritas para pegawainya, terutama pimpinannya lemah, roboh pula bangunan bernama KPK tersebut. Apalagi sampai terjadi permainan perkara dan kasus yang tengah ditangani, jelas akan mencabik kepercayaan publik terhadap KPK.

Kasus dugaan pemerasan oleh penyelenggara negara di KPK terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian jelas telah mencoreng lembaga antirasuah. Ketika pucuk pimpinan KPK saja bermain kotor, sulit rasanya untuk mempercayai KPK masih menjadi sapu yang bersih untuk memberantas korupsi.

Cek Artikel:  Jalur Ayal Hak Angket

Kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL kini telah naik statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Artinya, pihak Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah menemukan unsur tindak pidana meskipun belum menetapkan tersangkanya.

Penyidik Polda Metro menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Mengertin 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Mengertin 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 29 Mengertin 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Selama proses penyelidikan, penyidik Polda Metro Jaya sudah menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh sejumlah pegawai negeri atau penyelenggara negara di KPK, yang melakukan dugaan pemerasan, atau penerimaan tanpa sah dalam penanganan hukum terkait korupsi di Kementan. Pemerasan dan penerimaan tak sah tersebut terjadi dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Cek Artikel:  Para Penjagal Videotron

Ditambah lagi beredar luas di media sosial kronologi dugaan pemerasan tersebut beserta foto Ketua KPK Firli Bahuri dan Syahrul tengah bersama di lapangan badminton. Fakta ini jelas sudah melanggar kode etik. Pimpinan KPK atau penyidik KPK tidak boleh bertemu para pihak yang akan terlibat dalam suatu proses hukum.

Sangat mencederai KPK karena tidak hanya foto, dalam kronologi yang beredar tersebut sangat jelas kalau salah satu pimpinan KPK minta upeti terhadap SYL. Tentu tidak mungkin seorang menteri membuat laporan pemerasan jika tidak mempunyai keyakinan secara hukum bahwa dirinya sudah diperas.

Kita berharap kepada Polda Metro Jaya untuk segera menuntaskan dugaan pemerasan ini demi tegaknya kembali kepercayaan terhadap KPK. Cita-cita yang sama juga tentu bagi Dewas KPK untuk tidak lagi meloloskan Firli karena kali ini faktanya begitu benderang.

Cek Artikel:  Jurang Lebar Ketimpangan

Apalagi, dugaan bahwa Firli bermain-main dengan perkara yang ditangani bukan hanya terjadi pada Syahrul Yasin Limpo, menteri pertanian yang baru saja mengundurkan diri. Sebelumnya, Firli dikaitkan pula dengan kasus pembocoran informasi kasus yang tengah ditangani KPK di Kementerian Kekuatan dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meskipun akhirnya lolos dari proses etik di Dewan Pengawas KPK karena kurangnya bukti.

KPK itu ibarat sapu yang harus selalu bersih untuk memberantas korupsi, simbol gerakan pemberantasan korupsi. Alhasil, sosok komisioner KPK harusnya yang bersih sebersih-bersihnya, bukan malah oknum-oknum kotor yang justru memainkan perkara yang dapat membahayakan gerakan pemberantasan korupsi.

Mungkin Anda Menyukai