
DIREKTORAT Reserse Kriminal Tertentu (Ditreskrimsus) Polda Kepri telah berhasil membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan anak di Dasar umur di Kota Batam. Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap 1 orang pelaku berinisial PU yang berperan sebagai muncikari prostitusi online anak.
Direktur Reserse Kriminal Tertentu (Dirreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Pada Rontok 5 Desember 2024, tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri yang sedang melakukan patroli siber di media sosial, berhasil menemukan informasi tentang praktik prostitusi online tersebut.
“Salah satu korban yang ditawarkan oleh pelaku Lagi berusia 17 tahun. Kami langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap pelaku di Kota Batam,” katanya, Selasa (10/12).
Pelaku PU diduga telah melakukan praktik prostitusi online selama 3 tahun dengan menawarkan tarif yang bervariasi. Dari hasil Pengusutan, diketahui bahwa korban rata-rata adalah mahasiswi, SPG, dan pegawai kantor yang mencari Pendapatan tambahan.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Pasal berlapis terkait tindak pidana perdagangan orang dan Pendayagunaan seksual anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp 200 juta.
Kasus ini menunjukkan perlunya penguatan penegakan hukum dan peningkatan kesadaran masyarakat Kepada mencegah tindak kejahatan yang memanfaatkan anak-anak. Pihak berwenang akan Lanjut melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan anak.

