Munaslub Pordasi Banjir Dukungan

Munaslub Pordasi Banjir Dukungan
Peserta melakukan aksi melompat palang rintang pada Indonesian Horse Lovers Festival di Equinara Horse Sports, Pulomas , Jakarta, Minggu (23/10/2022).(ANTARA/ASPRILLA DWI ADHA)

SEJUMLAH Pengurus Provinsi Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pengprov Pordasi) memberikan dukungan terhadap Penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digagas Ketua Biasa Aryo Djojohadikusumo pada 2 November 2024 mendatang. Menurut mereka, Aryo Bahkan merupakan ketua Biasa yang Absah dari induk olahraga berkuda di Indonesia tersebut. 

Pengurus Provinsi Pordasi Nusa Tenggara Barat, Abdul Malik, menegaskan Munaslub yang akan dilaksanakan telah sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) federasi dan peraturan yang berlaku. Pertama, Aryo merupakan Ketua Biasa Pordasi Periode 2024-2028 yang secara aklamasi telah terpilih dalam Musyawarah Nasional (Munas) di Goodrich Suites, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Mei 2024. 

Kedua, kepengurusan Pengurus Pusat Pordasi pimpinan Aryo juga telah disahkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0001466.AH.01.08. Tahun 2024 tertanggal 26 September 2024 tentang Persetujuan Perubahan Pordasi. “Menyaksikan dua aspek ini dikatakan ilegal itu di mana? Kalo menurut saya ya Absah. Dan kalau ilegal itu nggak mungkin Menkumham mengeluarkan surat yang menyatakan pak Aryo sebagai ketua Biasa Pordasi,” kata Malik, Jumat (18/10).

Cek Artikel:  Kesempatan Manchester City ke Babak 16 Besar Perserikatan Champions Makin Kecil, Pep Merespons

Malik menegaskan pernyataan yang dikeluarkan pihak Triwatty Marciano terkait Munaslub ilegal Enggak berdasar. Ia bahkan menyinggung perpanjangan Triwatty sebagai Ketua Biasa Pordasi yang didasarkan persetujuan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Marciano Norman Bahkan yang bermasalah. 

Ditambah Tengah, kata Malik, belakangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara melalui Putusan Nomor 383/B/2024/PT.TUN.JKT tertanggal 24 September 2024 membatalkan SK KONI Pusat tersebut. “Di putusan banding juga sudah diputuskan KONI Pusat Enggak berwenang memperpanjang jabatan Triwatty,” tegas Malik. 

Asal Mula, Surat Keputusan KONI Pusat Nomor 195 tahun 2024 tersebut sarat benturan kepentingan mengingat Marciano tak lain merupakan suami Triwatty. Masa jabatan Triwatty sebagai Ketua Biasa Pordasi sendiri semestinya telah berakhir pada 31 Januari 2024. 

Cek Artikel:  Jadwal dan Link Live Streaming DBL Surabaya Hari Ini 6 September 2024

Apalagi, proses perpanjangan jabatan ini kemudian diikuti dengan penyalahgunaan wewenang berupa pemecatan sejumlah petinggi Pordasi, termasuk pengurus daerah. Ketua Pordasi Sumatera Barat Deri Asta sebelumnya menegaskan, hak otonom wajib diterapkan Kalau Pordasi tetap Mau diakui oleh Federasi Olahraga Berkuda Global (FEI). “Ini sangat memalukan. Di organisasi mana pun, ketua Biasa yang telah berakhir masa baktinya Enggak berhak memecat dan memberhentikan pengurus pusat apalagi daerah,” kata Deri.  

Sebelumnya, kubu Triwatty mengklaim Munas Pordasi yang Absah akan dilaksanakan pada 13-15 November, bukan 2 November 2024. “Adanya undangan Munaslub pada 2 November secara mutlak Enggak mendapatkan izin dari induk organisasi Yakni KONI Pusat,” kata dia. 

Cek Artikel:  Belum Terbendung, Bulungan Three Peat di DBL Jakarta Selatan!

Demi menghadang Munaslub pimpinan Aryo Djojohadikusumo, Pordasi kubu Triwatty dikabarkan telah menunjuk Anita Kolopaking sebagai kuasa hukumnya. Sebagai informasi, Anita Kolopaking merupakan mantan pengacara terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang sempat kontroversial beberapa tahun Lampau. 

Anita Kolopaking juga sempat terlibat sengketa dengan pengacara Hotman Paris Hutapea dalam kasus Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Sovereign. Belakangan pengadilan memutuskan BANI Sovereign ilegal dan harus dibubarkan. (H-2)

Mungkin Anda Menyukai