Mulai Besok, Truk Angkutan Barang Bersumbu Lebar Dilarang Melintas di Jawa Tengah

Mulai Besok, Truk Angkutan Barang Bersumbu Lebar Dilarang Melintas di Jawa Tengah
Kepadatan arus Lampau lintas di Jalur Pantura Kota Pekalongan, Jawa Tengah, meningkat jelang liburan Nataru.(MI/ Akhmad Safuan)

MENGANTISIPASI terjadinya lonjakan arus liburan lebaran, Direktorat Lampau Lintas Polda Jawa Tengah (Jateng) melakukan Restriksi kendaraan bersumbu tiga atau lebih di jalan raya tol maupun nasional di Jawa Tengah. Aturan ini akan mulai diberlakukan besok, Jumat (20/12).

 

Pemantauan Media Indonesia, Kamis (19/12), kepadatan arus Lampau lintas di sepanjang jalan nasional Pantura maupun penghubung utara-selatan meningkat. Angkutan barang bersumbu lebar jelang liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 termasuk menjadi jenis kendaraan yang mendominasi.

 

Para supir truk mengakui memaksimalkan waktu sebelum aturan Restriksi angkutan barang musim Nataru diberlakukan. “Mumpung belum ditutup jalannya, kira kejar Sasaran mengisi barang kelontong di sejumlah Tempat simpan di Jakarta,” ujar Azmi,45, seorang sopir truk tronton dari Surabaya di Jalur Pantura, Plelen, Kabupaten Batang.

Cek Artikel:  Ucapan Lengkap Prabowo Begitu "Teror" Menterinya dalam Rapat Kabinet Pertama

 

Hal serupa juga diungkapkan Budiarto, 37, pengemudi truk barang klontong dari Semarang tujuan Surabaya. Ia mengaku sudah sepekan Maju ngebut Buat mendistribusikan barang ke Surabaya Buat persiapan kebutuhan Nataru. “Saya bawa barang dekorasi Buat Natal kebutuhan toko-toko di Surabaya,” imbuhnya Demi ditemui di Jalan Lingkar Sakral.

 

Pengemudi truk angkutan beras bernama Hadi, 40, dari Pati tujuan ke Jakarta ditemui di ruas Jalur Pantura Demak-Semarang mengaku lebih santai. Ini karena angkutan sembako Bukan termasuk dalam jenis kendaraan yang dilarang melintas.

Cek Artikel:  Ambisi Ridwan Kamil Kalau Jadi Gubernur Jakarta, Mau Bangun Hunian Kota di Atas Sungai

 

Direktur Lampau Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Sonny Irawan membenarkan selama liburan Nataru mulai Jumat (20/12) pukul 00.00 WIB – Rabu (1/1) pukul 24.00 WIB kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih dilarang melintas di sejumlah ruas jalan tol dan nontol di Jawa Tengah

 

Aturan pelarangan tersebut, lanjut Sonny Irawan, didasarkan pada Surat Keputusan Berbarengan (SKB) Dirjen Interaksi Darat, Kakorlantas Polri dan Dirjen Bina Marga. Ini merupakan upaya mengantisipasi terjadinya kepadatan Lampau lintas akibat meningkatnya jumlah kendaraan melintas Demi liburan Nataru berlangsung.

 

“Tetapi Terdapat pengecualian dan tetap diperbolehkan melintas seperti truk pengangkut bahan pokok (beras, gula, minyak goreng, daging), bahan bakar minyak dan gas, kebutuhan penanganan bencana, pupuk, pakan ternak, serta pengiriman Dana,” ujar Sonny Irawan.

Cek Artikel:  Pesta Demokrasi Jadi Teror, Remaja Tewas Ditusuk Ketika Kampanye Pilkada Bima

Berikut angkutan barang bersumbu 3 atau lebih, yang dilarang melintas di Jawa Tengah di musim Nataru:

  • Truk dengan kereta tempelan.
  • Truk dengan kereta gandengan.
  • Truk pengangkut hasil tambang seperti tanah, pasir, batu dan bahan bangunan. 

 

Jalur pemberlakuan pelarana melintas:

  • Jalur Pantura Brebes-Demak
  • Jalur Tengah
  • Lintas Selatan
  • Tol Brebes-Sragen
  • Tol Semarang-Demak
  • Tol Dalam Kota Semarang
  • Tol Yogyakarta-Solo (M-1)

 

Mungkin Anda Menyukai