Pada 2025, pemerintah akan mewajibkan Sekalian kendaraan Mempunyai asuransi. Jenis asuransi kendaraan yang diwajibkan itu adalah asuransi Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH III) atau Third Party Liability (TPL).
Kewajiban asuransi TPL Buat kendaraan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Dalam UU PPSK Pasal 39A disebutkan pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan.
Asuransi TPL merupakan produk perlindungan yang akan memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang secara langsung terkena Dampak dari risiko yang disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan. Sebagai Misalnya, Kalau seseorang menabrak kendaraan orang lain dan Membangun kendaraan korban tersebut rusak, maka korban Bisa mendapat ganti rugi dari asuransi TPL.
Dikutip dari situs resminya, Jasaraharja Insurance menawarkan beberapa paket JRP-TPL Pro. Buat mobil, Paket Silver Rp100 ribu per tahun dengan besaran ganti rugi Rp12,5 juta. Sementara Buat motor, Paket Silver dikenakan Rp20 ribu per tahun dengan besaran ganti rugi Rp2,5 juta.
Aturan ini menuai pro kontra di kalangan masyarakat. Sebagian besar masyarakat merasa keberatan dengan adanya wajib asuransi kendaraan ini.
“Kalau dari saya pribadi setuju saja. Hanya ketika sudah Eksis kewajiban di sananya itu agak sedikit memberatkan karena kondisi ekonomi kita sekarang yang serba seperti ini, belum Kembali Eksis penambahan PPN, belum Kembali kalau kita pegawai swasta ini nanti Eksis tapera dan lain sebagainya. Itu juga mempengaruhi dari sisi pendapatan kita,” kata Kaum bernama Iksan, dikutip dari Metro Pagi Primetime, Liputanindo, Rabu, 1 Januari 2025.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Anggaran Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, aturan asuransi TPL ini akan berlaku pada Januari 2025. “Januari 2025 setiap kendaraan Eksis TPL,” ucapnya.
Demi ini, pemerintah sedang menyiapkan aturan turunan dari UU PPSK. Ogi juga menambahkan asuransi wajib kendaraan ini sudah berlaku di berbagai dunia, termasuk ASEAN.