Liputanindo.id JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII menetapkan bahwa hewan ternak yang diberi pakan campuran darah babi Bukan boleh disertifikasi halal.
“Hewan ternak yang diberikan pakan dengan produk pakan ternak yang dicampur dengan darah babi Bukan dapat disertifikasi halal,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, di Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Menurut Niam, hal tersebut merupakan implementasi dari pemanfaatan babi dan turunannya Kepada bahan produk halal, di mana MUI sudah memfatwakan bahwa hal tersebut haram.
Sehingga, produk pakan ternak yang dicampur dengan darah babi hukumnya juga najis dan haram Kepada diperjualbelikan.
Sebagai informasi, perkembangan ilmu dan teknologi di bidang pakan ternak telah Membangun beberapa kalangan memanfaatkan bahan dari babi Kepada pakan ternak, tujuannya memacu pertumbuhan dan perkembangan ternak yang dikelola.
Contohnya, terdapat pemanfaatan darah babi menjadi tepung darah, atau tulang babi sebagai tepung tulang, yang kemudian dicampur dengan pakan ternak guna memperkaya kandungan gizi pakan ternak Kepada sapi, kambing, atau ayam.
Acara Ijtima Ulama diikuti oleh 654 peserta dari unsur pimpinan lembaga fatwa Ormas Islam Tingkat Pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, juga pimpinan fakultas syariah perguruan tinggi keislaman.
Turut hadir seperti dirilis Antara, perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah seperti Malaysia dan Qatar, individu cendekiawan muslim dan Spesialis Hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau. (BON)
Baca Juga:
MUI Kembali Ingatkan Soal Fatwa Haram Produk Israel
Baca Juga:
Bank Indonesia Luncurkan Platform Satu Wakaf Indonesia dan MPIHI pada Pembukaan ISEF 2023