MUI Kalsel Imbau Segala Pihak Ciptakan Suasana Kondusif Pasca Pilkada

MUI Kalsel Imbau Semua Pihak Ciptakan Suasana Kondusif Pasca Pilkada
Prof Hafiz Anshari(MI/Denny Susanto)

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Selatan menghimbau Segala pihak Kepada dapat menciptakan suasana kondusif di daerah pasca Pilkada serentak 2024. Moderasi beragama kunci  menjaga persatuan dan kesatuan di tengah keberagaman.

Imbauan ini disampaikan Wakil Ketua Standar MUI Kalsel, KH Hafiz Anshari Begitu membuka Musyawarah Kerja lll MUI se Kalimantan Selatan, Sabtu (7/12) petang di Banjarmasin. “Kita Segala harus membantu terciptanya situasi kondusif dalam nuansa baru kepala daerah hasil pilkada. Bagaimana kita ikut berkiprah membangun daerah,” tuturnya dihadapan 100-an orang peserta Mukerda III dari 13 kabupaten/kota se Kalsel.

Mantan Ketua KPU RI ini menegaskan sesuai tema kegiatan Mukerda MUI dituntut Kepada memperkokoh peran dalam mengatasi persoalan masyarakat dan menjadi Kenalan kerja pemerintah yang lebih efektif. “Toleransi beragama dan keberagaman harus dibangun. MUI harus menjadi pelayan umat agar Pandai lebih maksimal, agar mereka terbimbing dengan Bagus dan berakidah yang Betul, beribadah Betul serta berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah,” ujarnya.

Cek Artikel:  MembacaSeberapa Solid Parpol Seusai RK Berjumpa dengan Prabowo dan Jokowi

Kepala Biro Kesra Pemprov Kalsel, Fatkhan mengatakan peran MUI sangat Krusial sebagai Kenalan pemerintah. “Menjawab tantangan jaman, diera globalisasi dan kemajuan teknologi kita menghadapi dinamika sosial, arus informasinya Enggak Terang, banyanya konten yang merusak moral. Karena itu diperlukan panduan keislaman, sehingg peran ulama sangat vital,” tuturnya.

MUI dapat menggaungkan nilai moderasi beragama yang merupakan kunci menjaga persatuan dan kesatuan di tengah keberagaman umat. Peran dakwa yang adabtif Pandai menjangkau generasi muda secara luas. “Sinergi ulama dan umarah akan dapat mengatasi berbagai persoalan di tengah masyarakat dan menciptakan suasana Kondusif,” tambahnya.

Cek Artikel:  Ahmad Luthfi Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Pekerja Jawa Tengah

Pada bagian lain Pilkada Kota Banjarbaru, Kalsel secara Formal telah digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh Tim Hukum Banjarbaru Hanyar (Haram Manyarah). Muhamad Pazri, Ketua tim hukum banjarbaru hanyar menyebut  fakta dan praktik penyelenggaraan pilkada yang dilakukan oleh KPU Banjarbaru (termohon) secara Enggak profesional.

Penyelenggaraan Pilkada Banjarbaru juga melanggar prinsip kepastian hukum, serta bertentangan dengan UU Pemilukada dan PKPU 17/2024 dalam Pemilukada Kota Banjarbaru. Maka Penyelenggaraan Pemilukada Kota Banjarbaru secara keseluruhan pada tahun berikutnya atau PSU antara Paslon Nomor 1 melawan kolom Nihil, perlu diambil alih oleh KPU RI dan bukan Tengah dilaksanakan oleh Termohon. 

Cek Artikel:  Bawaslu Kabupaten Klungkung Hentikan Pembagian Beras Bertuliskan Nama Paslon

Seperti diketahui Pilkada Kota Banjarbaru di Kalimantan Selatan menghasilkan fenomena cukup menarik dimana paslon tunggal nomor urut 1 Erna Lisa Halabi – Wartono Bahkan kalah telak dalam hasil hitung Segera berbagai lembaga survei. Banyak pemilih Bahkan mencoblos kertas Bunyi bergambar paslon no 2, Aditya-Said Abdullah dengan raihan Bunyi hingga 72 persen. 

Paslon ini sejatinya dibatalkan pencalonannya (diskualifikasi) oleh KPU Banjarbaru karena dinilai melakukan pelanggaran UU 71 Pilkada menjelang Penyelenggaraan Pilkada sehingga KPU Enggak sempat Tengah mencetak surat Bunyi baru (satu paslon). Akibatnya Pilkada Banjarbaru hanya diikuti satu paslon Merukapan paslon no 1, Erna Lisa Halabi-Wartono. (H-2)

Mungkin Anda Menyukai