Muhammadiyah dan Koalisi Sipil Adukan Pagar Laut Ilegal ke Bareskrim Polri

Muhammadiyah dan Koalisi Sipil Adukan Pagar Laut Ilegal ke Bareskrim Polri
Pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang, Banten(ANTARA FOTO/Aditya Nugroho)

Lembaga Donasi Hukum dan Advokasi Publik PP Muhammadiyah dan sejumlah koalisi masyarakat sipil mengadukan pemasangan pagar laut sepanjang 30 kilometer di Kabupaten Tangerang ke Bareskrim Polri.

Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni mengatakan, pengaduan ini dilayangkan karena hingga Begitu ini belum Eksis laporan dari masyarakat terkait pemagaran laut tersebut. Sehingga, dengan pengaduan yang dibuat oleh pihaknya ini diharapkan dapat menjadi acuan dasar bagi pihak kepolisian Kepada mendalami kasus tersebut.

“Kita sudah memasukkan surat ya, surat pengaduan. Ini sudah Eksis tanda terimanya dari Badan Reserse Kriminal Polri. Memang kita Kepada Dumas (pengaduan masyarakat) ya, kita bukan LP (laporan polisi) ya sifatnya,” kata Gufroni di Mabes Polri, Jumat (17/1).

Cek Artikel:  Kenang Pilkada Bandung, Ridwan Kamil Tak Gentar Meski Elektabilitas Anies Menjulang di Jakarta

Gufroni berharap dengan pengaduan tersebut, polisi Bisa menelusuri dan menginvestigasi siapa dalang di balik pemagaran itu.

Ia mengatakan, selain mengganggu nelayan mencari ikan, pagar-pagar laut itu juga telah merusak ekosistem.

“Kalau dari Intervensi lapangan yang kami dapatkan, pemagaran ini sangat sistematis dan terencana. Satu meter saja mungkin Bisa butuh puluhan bambu, puluhan batang bambu. Jadi bayangkan ini selain mengganggu nelayan, tentu merusak ekosistem,” ujarnya.

Dalam aduannya, Gufroni mengaku telah melampirkan bukti-bukti yang didapat langsung di Letak pagar laut.

Cek Artikel:  Banggakan Anies, PDIP: Dia Pastikan Kemenangan Pram-Doel di Jakarta

Gufroni juga menyebut pihaknya melampirkan beberapa pihak yang diduga terkait dengan pemasangan pagar. Nama-nama beberapa pihak ini didapatkan dari media sosial.

“Kami pun mendengar, Menonton dari tayangan-tayangan di sosial media yang viral, itu Eksis indikasi keterlibatan beberapa nama. Jadi, supaya penyidik Bisa menelusuri lebih dalam,” tuturnya.

Diketahui, pagar laut misterius sepanjang 30 kilometer membentang di perairan Tangerang. Pembangunan pagar tersebut Enggak mengantongi izin alias ilegal.

Keberadaan pagar yang membentang jauh ke laut ini tentunya telah mengganggu aktivitas nelayan tradisional dan memunculkan spekulasi adanya proyek besar seperti reklamasi atau pembangunan kawasan tertentu di daerah tersebut. (Fik/P-2)

Mungkin Anda Menyukai