MPU Aceh Keluarkan Fatwa Perusakan Alat Peraga Kampanye Hukumnya Haram

MPU Aceh Keluarkan Fatwa Perusakan Alat Peraga Kampanye Hukumnya Haram
Sejumlah Alat Peraga Kampaye (APK) Punya Caleg dipaku di pohon di jalan Pase Kota Lhokseumawe, Aceh, Rabu (10/1/024).(ANTARA/RAHMAD)

MAJELIS Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menyatakan bahwa perusakan alat peraga kampanye dalam proses demokrasi Berkualitas itu pemilihan Lazim maupun pemilihan kepala daerah hukumnya haram.

“MPU sudah mengeluarkan fatwa soal haram merusak alat peraga kampanye, itu hukumnya haram,” kata Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali, seperti dilansir dari Antara, Selasa (8/10).

Sebagai informasi, MPU atau MUI nya Aceh telah mengeluarkan Fatwa Nomor 3 Tahun 2014 tentang pemilihan menurut perspektif Islam. Terdapat tujuh poin yang disampaikan dalam fatwa ulama Aceh tersebut.

Baca juga : Ulama Aceh Haramkan Golput dalam Pemilu 2024

Terkait dengan perusakan alat peraga kampanye disebutkan pada poin ketujuh, yakni berbunyi bahwa menghilangkan dan/atau merusak alat peraga/atribut pemilu yang Absah menurut hukum negara adalah haram.

Cek Artikel:  Berbagai Upaya Dilakukan untuk Tekan Kerawanan Pilkada 2024 di Sulawesi Selatan

Pernyataan itu disampaikan Tgk Faisal Begitu ditanyakan pendapatnya terkait adanya sejumlah alat peraga kampanye calon gubernur dan wakil gubernur Aceh nomor urut 1 Bustami Hamzah – M Fadhil Rahmi dilaporkan telah dirusak orang tak dikenal di Distrik Kabupaten Aceh Tamiang.

Dirinya menjelaskan, perusakan alat peraga kampanye itu haram karena memang mereka mencetak atau membuatnya dengan mengeluarkan harta sendiri.

Baca juga : Hingga Hari ke-7, Doa dan Salat Jenazah Gaib Tu Sop Digelar di Aceh, Brunei Darussalam, hingga Australia

“Jadi mereka Membangun alat peraga dengan hartanya, maka dari itu hukumnya adalah haram,” ujarnya.

Menurut Lem Faisal, meskipun alat peraga kampanye mereka dipasang pada Letak atau tempat yang Enggak diizinkan, masyarakat juga jangan memindahkan atau menurunkan sendiri, karena itu tugasnya pemerintah.

Cek Artikel:  Tanpa Prioritas, Pramono Anung-Rano Karno Berkampanye di Seluruh Distrik Jakarta

“Apabila ditempatkan alat peraga itu pada tempat yang Enggak diizinkan oleh pemerintah, maka yang berhak Buat menurunkan, memindahkan itu juga pemerintah atau dalam hal ini Panwaslih,” katanya.

Dalam kesempatan ini, pria yang akrab disapa Lem Faisal ini juga berharap kepada masyarakat di tanah rencong Buat menjalani pesta demokrasi lima tahunan ini secara Berkualitas dan berjalan damai.

“Kita berharap kepada masyarakat jalani lah Pilkada dengan nyaman, Kondusif, dan Enggak perlu terlalu radikal menjawab perbedaan politik,” demikian Tgk Faisal Ali. (Z-6)

Mungkin Anda Menyukai