MPR Sepakati Pelantikan Prabowo-Gibran Melalui Ketetapan MPR

MPR Sepakati Pelantikan Prabowo-Gibran Melalui Ketetapan MPR
Presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka(Dok.MI)

 

KETUA Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengatakan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan menggunakan Ketetapan (TAP) MPR. Bukan seperti periode sebelumnya yang proses penetapan hingga pelantikan hanya dilakukan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Lazim (KPU) serta Pengumuman Acara Pelantikan di MPR.

“Hal ini sesuai dengan wewenang MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana diatur pada Pasal 3 Ayat 2 UUD NRI 1945,” ucap Bamsoet dalam keterangan tertulis, Selasa (24/9).

Baca juga : Penggemukan Kabinet Bukan Efisien dan Bebani Keuangan Negara

Bamsoet menuturkan keberadaan Ketetapan MPR tentang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tertuang dalam Perubahan Tata Tertib MPR, yaitu pada pasal 120 ayat 3 yang berbunyi Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan dengan Ketetapan MPR.

Cek Artikel:  Tekad NasDem, Hadir untuk Meringankan Beban Pemerintah

Ia menjelaskan bahwa Ketetapan MPR itu bersifat beschikking dan administratif semata guna menindaklanjuti Keputusan Komisi Pemilihan Lazim (KPU) tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh suara terbanyak pada Pemilihan Lazim.

Komisi Pemilihan Lazim (KPU) RI menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024.

Baca juga : Bersua, Jokowi dan SBY Sepakat Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Penetapan tersebut tertuang dalam berita acara nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024 tentang Penetapan Kekasih Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilihan Lazim Pahamn 2024.

Prabowo-Gibran berhasil meraih sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.

Cek Artikel:  Isu Reshuffle di IKN, Istana Jabatan Hampa di Kabinet Diisi Pelaksana Tugas atau Pejabat Definitif

Pelantikan atau pengucapan sumpah janji Presiden dan Wakil Presiden Terpilih akan dilaksanakan pada 20 Oktober 2024.

Sementara DPR RI dan DPD akan dilantik lebih awal pada 1 Oktober 2024. (H-3)

Mungkin Anda Menyukai