Liputanindo.id – Kepolisian Resor Batu, Malang, Jawa Timur mengungkap motif pengeroyokan yang dilakukan sejumlah anak terhadap korban berinisial RK berusia 12 tahun hingga meninggal dunia.
Kepala Polres Batu Ajun Komisaris Besar Polisi Oskar Syamsuddin dalam jumpa pers di Mapolres Batu, Jawa Timur, Sabtu, mengatakan salah satu pelaku pengeroyokan atau anak berhadapan dengan hukum berinisial MA (13) merasa tersinggung dengan korban karena diminta mencetak tugas sekolah Demi malam hari.
“Motif terduga anak berhadapan dengan hukum inisial MA tersinggung karena oleh korban diminta Demi mencetak tugas pada malam hari,” katanya, seperti dikutip Antara.
Oskar menjelaskan akibat tersinggung dengan permintaan korban, MA mengajak sejumlah anak lainnya Demi melakukan penganiayaan terhadap korban.
Penganiayaan terhadap korban RK dilakukan MA Serempak empat orang anak lainnya berinisial AS (13), MI (15), KA (13), dan KB (13). Anak-anak tersebut merupakan rekan sekolah dan Kawan bermain korban.
“Pada Rabu (29/5), korban dijemput KA dan kemudian diajak ke rumah MA,” katanya.
Setelah itu, KA dan MA membawa korban ke Jalan Cempaka, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu. Di Letak tersebut, sejumlah anak telah menanti dan terjadilah pengeroyokan Sekeliling pukul 13.30 WIB.
“Tindak kekerasan atau penganiayaan tersebut dilakukan dengan Langkah memukul korban secara bergantian,” katanya.
Setelah melakukan kekerasan terhadap korban, KA dan AS mengantarkan korban pulang. Tetapi, korban hanya diantar dua anak tersebut hingga stasiun pengisian bahan bakar Standar (SPBU) di Jalan Lahor, Kota Batu.
Kemudian, pada Jumat (31/5), korban RK mengeluh sakit pada bagian kepala belakang dan mual kepada orangtuanya.
Pada pukul 07.00 WIB, orangtua korban membawa RK ke Rumah Sakit Hasta Brata Kota Batu dan RK dinyatakan meninggal pada pukul 10.00 WIB.
Berdasarkan hasil visum terhadap korban, lanjut Kapolres, korban RK meninggal dunia akibat retak pada batok kepala bagian kiri. Korban mengalami pendarahan dan penggumpalan darah pada otak.
“Berdasarkan hasil visum, korban meninggal akibat retak pada batok kepala bagian kiri, sehingga terjadi pendarahan dan penggumpalan darah pada otak,” katanya.
Lima orang anak yang berhadapan dengan hukum disangkakan dengan Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 huruf C, UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (Ant)