Liputanindo.id MAKASSAR – Kasus penikaman yang menyebabkan pemuda berinisial MR (19) tewas usai ditikam di Jalan Goa Riya, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulsel ternyata hanya masalah sepele.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana mengatakan, motif pembunuhan tersebut ditengarai ketersinggungan saat saudara korban berinisial FZ membawa perempuan di sekitar lokasi kejadian. Korban dan pelaku juga disebut tidak saling kenal.
“Jadi, ada ketersinggungan dari pelaku tersebut, bahwa saudaranya korban tadi malam lewat depan rumahnya dengan membawa perempuan,” katanya.
Berawal dari hal tersebut, pelaku kemudian menegur saudara korban bahwasanya tidak boleh membawa perempuan ke tempat tersebut.
“Dia tersinggung, tidak boleh bawa perempuan ke sini. Kemudian di jawablah oleh saudara korban,” terangnya.
Namu setelah teguran itu, pelaku disebut langsung memukul saudara korban secara spontan.
“Secara spontan dipukul oleh pelaku ini. Merasa tersinggung kemudian dipukul satu kali,” bebernya.
Tak berselang lama, korban disebut langsung dihubungi oleh saudaranya. Dia mengadu telah dipukul sehingga langsung ke lokasi yang dimaksud.
Singkatnya, terjadilah perkelahian antara mereka. Tetapi, saat korban lengah, pelaku langsung mengeluarkan badiknya dan langsung menusuk korban pada bagian dada hingga tewas.
“Kerabat korban kemudian mengadu ke korban. Korban datang terjadi perkelahian dan ditusuk korban ini,” tukasnya.
Tambah Devi, setelah melakukan penikaman, pelaku langsung melarikan diri ke Kabupaten Bantaeng untuk bersembunyi.
Sialnya, Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar mampu mengetahui keberadaannya hingga dilakukan penangkapan.
“Sebelumnya tidak ada permasalahan. Hanya ketersinggungan sesaat yang terjadi pada saat itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polisi akhirnya meringkus pelaku pembunuhan seorang pemuda berinisial MR (19) di Jalan Goa Ria, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulsel pada Jum’at (15/3/2024) kemarin.
Pelaku yang diketahui bernama Aspandi (25) diringkus Tim Jatanras Polrestabes Makassar di tempat persembunyiannya di Kabupaten Bantaeng pada Jum’at (15/3/2024) malam.
Selain mengamankan pelaku utama, polisi juga mengamankan Mulia Ashari (32) yang membawa kabur pelaku ke Kabupaten Bantaeng.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana mengatakan, pelaku diamankan di tempat persembunyiannya di Kabupaten Bantaeng.
“Kami berhasil mengungkap pelaku dan mengamankannya di Kabupaten Bantaeng,” ungkapnya saat menggelar ekspose di Maporlestabes Makassar, Sabtu (16/3/2024) sore.
Kronologi kejadian pembunuhan itu, kata Devi diawali saat pelaku memukul saudara dari korban. Kemudian saudara korban menelpon minta pertolongan.
“Datanglah korban ke tempat pelaku sehingga terjadi perkelahian. Secara sepontan pelaku menusuk badik ke dada korban sebanyak satu kali,” jelasnya
Menonton korban bersimbah darah, orang sekitar TKP melarikan korban ke Rumah Lara namun nyawawanya tak tertolong.
“Akibat perbuatannya Fandi yang pelaku pembunuhan dikenai pasal 338 KUHP, sementara kawan pelaku yang membantu melarikan pelaku ke Bantaeng dikenakan pasal 221 KUHP,” tandasnya. (KEK)