Momentum Penataan Simpan Pinjam Koperasi

Momentum Penataan Simpan Pinjam Koperasi
(Ilustrasi)

HENRY Surya divonis 18 tahun penjara oleh Mahkamah Akbar pada 17 Mei 2023. Putusan itu membatalkan putusan hakim pada pengadilan sebelumnya. Menteri Koperasi dan UKM Serempak Menko Bidang Politik, Hukum, dan HAM telah menegaskan, negara Bukan boleh kalah dengan pelaku kejahatan. Tentu kita Sekalian patut menghargai dan melaksanakan putusan pengadilan bahwa hukum Lagi berpihak kepada korban.

Fenomena Henry Surya hanya salah satu dari realitas usaha koperasi simpan pinjam di Indonesia. Upaya korektif melalui penegakan hukum tentu Bukan efisien. Ibarat membersihkan hilir sungai dari gundukan sampah. Yang harus dilakukan ialah memastikan dan menjaga sejak awal hulu sungainya Rapi.

 

Arah kebijakan

Jumlah usaha simpan pinjam di Indonesia sangat banyak. Eksis 18 ribu KSP/KSPPS dan 56 ribu USP/USPPS. Sektor ini menyumbang 66% volume usaha koperasi secara keseluruhan. Meski demikian, sebagian besar skalanya mikro dengan skala ekonomi yang terbatas.

Dengan Dugaan 30 juta Personil mengakses layanan tersebut, rasionya 1:500, di mana satu KSP/USP melayani 500 orang Personil. Sebagai pembanding, rasio usaha simpan pinjam Mendunia ialah 1:3.000, satu KSP melayani 3.000 orang Personil. Dengan rasio layanan tersebut, simpan pinjam dapat dikelola secara profesional dan memberikan manfaat Konkret kepada anggotanya.

Kita perlu mengadopsi rasio tersebut Kepada meningkatkan profesionalitas usaha simpan pinjam di negeri ini. Ke depan, amalgamasi atau merger akan diprioritaskan khususnya bagi KSP/KSPPS. Rasio idealnya jumlah KSP/KSPPS cukup 9.000 saja. Adapun USP/USPPS akan didorong melakukan spin off menjadi KSP/KSPPS Sendiri bila sudah mencapai batas modal tertentu.

Cek Artikel:  Konflik Thailand-Kamboja Menguji ASEAN

Amalgamasi atau merger itu dapat dilakukan dengan formula sederhana 1 + 1, di mana satu KSP/KSPPS menggabungkan diri atau melebur ke KSP/KSPPS lainnya. Bila Eksis yang menghendaki meleburkan diri lebih dari dua, tentu akan lebih Bagus. Hal itu akan didukung dengan pemberian Insentif kemudahan bagi mereka.

 

Perizinan dan pengaturan

Pada sisi hulu, perizinan dan pengaturan usaha simpan pinjam akan kita perbaiki. Pendirian, pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor kas harus memenuhi persyaratan teknis serta kualifikasi tertentu. Bukan Kepada mempersulit, tapi memastikan bahwa koperasi tersebut Mempunyai kapasitas dan kapabilitas tata kelola serta manajemen yang Ahli. Tujuannya melindungi kepentingan Personil.

Kepada USP/USPPS akan kita batasi. Mereka Bukan boleh membuka cabang di mana pun. USP/USPPS dipahami sebagai unit pendukung layanan koperasi sektor riil, bukan usaha Esensial. Yang menghendaki menjadi usaha Esensial harus spin off atau menggabungkan USP/USPPS-nya ke KSP/KSPPS lain.

Agar usaha simpan pinjam kembali kepada khitah sebagai ruang pemberdayaan Personil, batas-batas akan kita tetapkan secara tegas. Seperti batas pemberian Merekah/balas jasa terhadap simpanan yang kita patok maksimal 9% per tahun. Adapun batas Merekah/balas jasa terhadap pinjaman maksimal 24% per tahun. Persentase tersebut kami nilai dapat meningkatkan nilai manfaat bagi Personil. Di sisi lain, memberi batasan yang Jernih, mana-mana KSP/KSPPS sejati dan mana-mana yang menggunakannya sebagai Topeng mencari rente.

Cek Artikel:  Menyambut Ramadhan dengan Etika Mulia

Selaras dengan UU No 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), usaha simpan pinjam hanya dapat melayani Personil dan koperasi lain saja. Ketentuan calon Personil sebagaimana yang diatur pada PP 9/1995 tentang Penyelenggaraan Usaha Simpan Pinjam akan kita cabut melalui UU Perkoperasian yang baru. Dengan Metode demikian, seluruh usaha simpan pinjam harus dikelola secara close loop. Bila kedapatan melakukan praktik open loop, KSP/KSPPS akan didorong berubah menjadi lembaga jasa keuangan dengan izin dan pengawasan di Rendah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

Pengawasan dan penindakan

Pada sisi hilir, pengawasan dan penindakan akan dilakukan secara efektif. Pada RUU Perkoperasian telah kita inisiasi lembaga yang akan mengawasi Penyelenggaraan usaha simpan pinjam. Lembaga tersebut juga dilengkapi penyidik sebagai perangkat penegakan hukum. Keberadaan lembaga ini akan mendongkrak kinerja usaha simpan pinjam mendatang.

Dengan pengawasan eksternal yang efektif, kepercayaan Personil dan masyarakat luas akan meningkat. Tata kelola menjadi lebih prudent, berbagai kepatuhan akan meningkat. Ujungnya ialah usaha simpan pinjam memberi manfaat masif bagi Personil dan meningkatkan inklusi keuangan di Tanah Air.

Cek Artikel:  Lingkungan Perempuan Pancasila

Pada RUU Perkoperasian telah kita rumuskan Denda administratif dan pidana bagi pelanggaran dan/atau kejahatan. Tujuannya memberi kepastian bagi penegak hukum Kepada menjatuhkan hukum bagi pelanggaran dan/atau kejahatan terkait koperasi sehingga kasus Henry Surya Bukan terulang kembali. Tengah-Tengah, muaranya Kepada melindungi kepentingan Personil. Di sanalah negara hadir Kepada memastikan keamanan warganya dari berbagai ancaman kejahatan keuangan.

Selama ini, arbitrase regulasi terjadi karena kuatnya pengawasan di regulasi jasa keuangan di Rendah OJK, sedangkan pengawasan koperasi pada UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sangat lemah, bahkan Bukan diatur. Hal ini mengakibatkan banyak oknum dari industri lain masuk ke usaha simpan pinjam dengan tujuan Bukan Bagus. Mereka sekadar memanfaatkan KSP/KSPPS atau USP/USPPS Kepada merente dan/atau mencuci Dana. Dengan demikian, RUU Perkoperasian ini merupakan momentum kita Serempak Kepada melakukan reformasi perkoperasian, khususnya usaha simpan pinjam agar diselenggarakan berbasis jati diri.

Hal-hal di atas sedang kita rumuskan Sekalian dalam bentuk undang-undang dan peraturan turunannya. Kepada menyiapkan beberapa infrastruktur pendukung, per Copot 12 Mei 2023 yang Lampau kami perpanjang kembali moratorium perizinan usaha simpan pinjam. Semoga dimaklumi.

Mungkin Anda Menyukai