Momen Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Diciduk Demi Berbarengan Keluarga

Liputanindo.id – Kejaksaan Akbar (Kejagung) menyebut penyidik telah mencari mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono (PB) selama Nyaris tiga pekan sebelum akhirnya ditangkap pada Minggu.

“Sebagai informasi bahwa yang bersangkutan sudah kami ikuti. Kami cari sudah Nyaris tiga pekan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Akbar Muda Tindak Pidana Spesifik (Jampdisus) Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Akbar, Jakarta, Minggu (11/4/2024).

Pencarian tersebut dilakukan lantaran Prasetyo beberapa kali mangkir dari pemanggilan penyidik.

Ia mengatakan Tim Intelijen Kejaksaan Akbar RI Berbarengan penyidik Jampidsus menangkap Prasetyo  di sebuah hotel di Kabupaten Sumedang pada hari ini Sekeliling pukul 12.55 WIB.

“Yang bersangkutan sedang Berbarengan keluarga. Kemudian, oleh tim intelijen Berbarengan-sama dengan penyidik langsung mendatangi tempat yang bersangkutan dan langsung dilakukan penangkapan,” ucapnya.

Ia juga menegaskan penangkapan yang dilakukan oleh Kejagung adalah Buat penegakan hukum semata.

Cek Artikel:  Kejagung Takkan Buka Jalur Pengampunan dalam Kasus Kaum Pelihara Landak Jawa di Bali

“Jadi, penangkapan bukan tiba-tiba. Kami Ingin tegakkan hukum, tegakkan keadilan. Siapa pun yang terlibat, siapa pun yang melakukan tindak pidana korupsi, bila cukup bukti, kami Niscaya akan cari,” kata dia.

Adapun Prasetyo selaku Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan periode 2016–2017 ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama atas keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017–2023.

Prasetyo diduga melakukan pengaturan dalam proses Bangunan pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa yang menghubungkan Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh dengan anggaran sebesar Rp1,3 triliun yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Dalam Penyelenggaraan pembangunan tersebut, tersangka Prasetyo memerintahkan terdakwa Nur Setiawan Sidik (NSS) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Buat memecah pekerjaan Bangunan tersebut menjadi 11 paket dan meminta kepada NSS Buat memenangkan delapan perusahaan dalam proses tender atau lelang.

Cek Artikel:  Kejati Jatim Pastikan Pencekalan Ronald Tannur Tak Boleh Pergi ke Luar Negeri Lagi Berlaku

Kemudian, Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, yakni terdakwa Rieki Meidi Yuwana (RMY), atas permintaan KPA, melakukan lelang Bangunan tanpa dilengkapi Arsip teknis pengadaan yang telah disetujui pejabat teknis dan metode penilaian kualifikasi pengadaan bertentangan dengan regulasi pengadaan barang dan jasa.

“Dalam Penyelenggaraan tersebut, diketahui pembangunan jalan KA Besitang-Langsa Bukan didahului dengan studi kelayakan, Bukan terdapat Arsip trase jalur kereta api yang dibuat Kementerian Perhubungan, serta KPA Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan pengawas dengan sengaja memindahkan jalur pembangunan kereta api yang Bukan sesuai dengan Arsip desain dan jalan, sehingga jalur KA mengalami amblas atau penurunan tanah dan Bukan dapat terpakai,” kata Qohar.

Cek Artikel:  Guna Merkuri, BPOM Tarik Beberapa Kosmetik Andalan Selebgram Makassar dari Pasaran

Dari Penyelenggaraan pembangunan, lanjut dia, Prasetyo mendapatkan fee dari terdakwa Akhmad Afif Setiawan (AAS) selaku PPK sebesar Rp1,2 miliar dan dari PT WTJ sebesar Rp1,4 miliar.

Terkait dugaan Kategori Biaya Doku Rp2,6 miliar tersebut, Qohar mengatakan bahwa penyidik Lagi dalam tahap pendalaman.

“Ini kan baru tertangkap tadi. Kami akan dalami. Sabar, ya. Yang Niscaya kami akan tanyakan kepada yang bersangkutan Bilaman dia dapat, di mana dia menerimanya, dari siapa, Doku apa, berapa besarnya, dan digunakan Buat apa, Niscaya kami tanyakan,” ujarnya.

Kasus ini Lagi dalam pengusutan kepolisian. Jasad korban pun dievakuasi ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

“Iya Lagi dalam lidik,” tutupnya. (Ant)

Mungkin Anda Menyukai