Modus Tawari Pekerjaan, Pria Ini Berhasil Bawa Kabur 12 Motor

Modus Tawari Pekerjaan, Pria Ini Berhasil Bawa Kabur 12 Motor
Kepala Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra membawaseorang tersangka dan menunjukkan barang bukti 12 unit sepeda motor.(MI/Kristiadi)

 

SATUAN Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap seorang tersangka pencurian 12 unit sepeda motor berinisial SH, 29, warga Desa Pakemitan, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya. Perbuatan tersebut, dilakukan dengan modus berpura-pura menawarkan pekerjaan kepada korban pekerja bangunan dan tukang las.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari para korban berkaitan dengan kasus hilangnya sepeda motor yang telah dibawa kabur seorang tersangka berinisial SH. Modusnya mereka ditawari pekerjaan di bidang konstruksi.

Baca juga : Jual Sepeda Motor Curian, Dana Dipakai Beli Sabu

“Kami melakukan pengembangan berkaitan dengan kasus yang dialami korban dan setelah melalui proses, anggota Satreskrim bersama Polsek Pageurageung telah berhasil menangkap tersangka SH di Kecamatan Pageurageung dengan barang bukti sepeda motor. Dalam pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengakui aksinya ada 12 TKP seperti di Kabupaten Garut, Kota Tasikmalaya dan Tasikmalaya,” katanya, Selasa (20/8).

Cek Artikel:  Masyarakat Pesisir Diminta Waspadai Potensi Rob

Ia mengatakan, pencurian sepeda motor yang dilakukan tersangka SH awalnya berteman di medsos (FB) hingga bertemu langsung saat setelah ditawarkan pekerjaan dalam bidang proyek kontruksi. Akan tetapi, tersangka SH meminta agar korban membawa motor dan keduanya berboncengan hingga laju motornya berhenti di tukang las dan pelaku membawa kabur motor tersebut.

“Tersangka SH mengaku melakukan aksi pencurian 12 sepeda motor dan dijual pada warga Limbangan, Malangbong, Pendeuy, Karangnunggal, Kadipaten, Taraju, Ciamis. Penjualan tersebut, dilakukan melalui aplikasi media sosial seharga Rp2 juta, Rp2,5 juta dengan sistem collect on delivery (COD),” ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka SH dijerat pasal 362 KUHPidana ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kami juga mengimbau kepada warga yang merasa kehilangan sepeda motor silahkan datang ke Polres Tasikmalaya Kota dan membawa surat kendaraan. (N-2)

Cek Artikel:  175 Hektare Sawah Kekeringan, Petani belum Dapat Pompa Air

 

Mungkin Anda Menyukai