Liputanindo.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Spesifik Jakarta (DKJ) menjelaskan modus dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan yang diduga fiktif. Kegiatan fiktif itu dilaporkan pada Dinas Kebudayaan Jakarta dengan modus stempel Palsu.
“Nah, itu kan harus Eksis pertanggungjawaban (kegiatan) secara administratif dalam rangka penyerapan anggaran. Nah, diduga kegiatan yang tadi itu, fiktif kegiatannya jadi stempel-stempel tari ini diduga dipalsukan,” kata Kasi Penkum Kejati DKJ Syahron Hasibuan kepada wartawan, Kamis (19/12/2024).
Syahron mengatakan kegiatan-kegiatan yang diduga fiktif itu memakai anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta Sekeliling Rp150 miliar. Dia menyebut kasus ini Tetap dalam tahap penyidikan.
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan Buat mengusut kasus ini.
“Eksis, Eksis Duit Rp1 miliar (disita). Uangnya (ditemukan) di satu Letak di rumah tinggal, Duit Kas ya,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejati DKJ menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Jakarta di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024) kemarin. Penggeledahan ini terkait dengan dugaan penyimpangan anggaran pada Dinas Kebudayaan Jakarta tahun anggaran 2023.
“(Kejati DKJ) melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta yang bersumber dari anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi DKJ tahun anggaran 2023 dengan nilai kegiatan kurang lebih sebesar Rp150 miliar,” kata Syahron Hasibuan kepada wartawan, Rabu (18/12/2024).
Selain di kantor Dinas Kebudayaan DKJ Jakarta, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah tinggal di Jalan H. Raisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dan kediaman di Jalan Kemuning Matraman, Jakarta Timur. Lewat dilakukan penggeledahan di rumah tinggal Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dan kantor EO GR-Pro di Jalan Duren 3, Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan itu, sejumlah laptop, handphone, PC, dan flashdisk disita penyidik. Barang elektronik itu akan dilakukan analisa forensik. Lewat Duit, Berkas-Berkas, dan ratusan stempel juga turut disita.
“Iya ratusan stempel diduga dipalsukan Buat pencairan anggaran dinas. Stempel digunakan Buat pertanggungjawaban Penyelenggaraan kegiatan. Misal stempel sanggar kesenian, stempel UMKM,” jelasnya.