Modus Kencan Daring, Pasutri di Palmerah Tipu Puluhan Korban

Liputanindo.id JAKARTA – Kekasih suami-istri berinisial FR (28) dan TM alias Shasa (26), warga Palmerah, Jakarta Barat, diciduk polisi karena diduga menipu 22 korban dengan modus aplikasi kencang daring.

Kekasih suami-istri (pasutri) tersebut ditangkap pada Minggu (14/1) di Indekos Grande, Jalan U1 Nomor 40 RT 07/12, Rawabelong, Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar).

Baca Juga:
Tuntut Mario Dandy 12 Pahamn Penjara, Jaksa: Hal yang Meringankan Hukuman Nihil

“TM pakai nama samaran Shasa dalam aplikasi kencan untuk menarik minat para korban. Yang operasikan aplikasi itu suaminya,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Palmerah AKP Roni dalam jumpa pers pada Jumat (26/1/2024).

Cek Artikel:  KPK Naikan Status Dugaan Korupsi di Setjen DPR Jadi Penyidikan

Setelah sepakat dengan korban melalui aplikasi kencan daring untuk bertemu, Roni mengatakan bahwa TM (istri FR) kemudian beraksi.

“Setelah korban dan Istri pelaku ketemuan di suatu tempat, istri pelaku berinisial TM alias Shasa (26) menjalankan aksinya,” katanya.

Eksispun Aksi kejahatan FR dan TM adalah dengan berpura-pura meminjam motor korban dengan berbagai alasan seperti akan ke Anjungan Kas Independen (ATM), mengambil telepon seluler (HP) di kost, membeli pulsa atau membeli makanan.

Setelah berhasil mendapatkan motor korban, TM membawanya ke indekos pelaku untuk diserahkan ke suaminya (FR). “Pelaku melancarkan aksi di banyak TKP. Tetapi yang terdata, korban melaporkan ke Polsek sebanyak lima laporan polisi,” ujar Roni.

Cek Artikel:  PN Makassar Disebut Tolak Gugatan YW UMI, Kuasa Hukum: Belum Inkrah

Eksispun lima laporan tersebut masuk ke Polsek Tambora pada 17 April 2023 (TKP Kelurahan Kemanggisan), 31 Mei 2023 (TKP Kelurahan Palmerah) dan 27 November 2023 (TKP Kelurahan Palmerah). Lampau 3 Desember 2023 (TKP Kelurahan Palmerah) dan 12 Januari 2024 (TKP Kelurahan Palmerah).

“Total kerugian dari lima laporan itu, Rp58 juta. Dari keterangan pelaku, masih ada 17 korban lain di wilayah Jakbar selain laporan polisi tersebut. Tetap dalam penyelidikan,” kata Roni.

Selanjutnya, kata Roni, FR menjual motor hasil penipuan melalui media sosial dan dibantu oleh SH (37) selaku penadah yang tertarik postingan dari pelaku.

“Dari hasil keterangan yang kami peroleh, uang hasil penjualan motor tersebut digunakan kedua pelaku untuk memenuhi kebutuhan kedua pelaku sehari-hari,” kata Roni.

Cek Artikel:  Lima Pria Tenangankan Usai Diduga Intimidasi Member Polisi di Makassar

Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya FR dan TM disangkakan dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP, sementara untuk pelaku SH dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran, seperti dilansir Antara, mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan waspada jika berkenalan melalui aplikasi daring. “Jangan mudah percaya terhadap siapapun yang baru kita kenal,” kata Sugiran. (DIM)

 

Baca Juga:
Polisi Tetapkan Selebgram Ajudan Pribadi Sebagai Tersangka Kasus Penipuan

 

Mungkin Anda Menyukai