Modal Kecil, Pengecer Elpiji Sulit Menjadi Pangkalan

Modal Kecil, Pengecer Elpiji Sulit Menjadi Pangkalan
Ilustrasi pangkalan gas elpiji.(MI/Akhmad Safuan)

KESULITAN Kaum terhadap gas elpiji 3 kilogram di sejumlah daerah karena Dekat Segala pengecer di berbagai daerah di Jawa Tengah kehabisan stok sejak akhir Januari. Di samping itu, pengecer juga enggan Buat beralih status menjadi pangkalan yang terdaftar secara Formal di Pertamina Patra Niaga.

Penelusuran Media Indonesia, Selasa (4/2) di sejumlah daerah di Jawa Tengah yang mengalami kesulitan memperoleh gas elpiji 3 kilogram seperti Kabupaten Jepara, Grobogan, dan Semarang disebabkan stok elpiji tabung melon di tingkat pengecer (warung dan toko) sudah kehabisan sejak akhir Januari Lewat dan hingga Ketika ini belum Terdapat pasokan. Para pengecer juga mengaku enggan Buat beralih status menjadi pangkalan yang terdaftar secara Formal di Pertamina Patra Niaga, karena sebagian besar Kagak Pandai memenuhi persyaratan disebabkan keterbatasan modal serta tempat Buat menampung stok yang Kagak sebanding dengan jumlah konsumen di sekitarnya yang terbatas.

Cek Artikel:  OPM Kembali Bakar Sekolah di Distrik Okbab Papua Pegunungan

“Buat menjadi pangkalan bagi kami sangat sulit, modal kami terbatas dan konsumen yang dilayani hanya Sekeliling warung Kagak lebih 20 keluarga,” kata Suwandi, 45, pemilik warung di Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang.

Hal serupa juga diungkapkan Slamet, 50, pemilik warung dan pengecer elpiji di Godong, Kabupaten Grobogan, bahwa Buat menjadi pangkalan seperti disyaratkan terasa sulit bagi pemilik warung maupun toko. Selain harus Mempunyai badan usaha, pengecer juga harus menyediakan jumlah tabung cukup banyak hingga membutuhkan modal besar.

“Seperti kami ini hanya mempunyai tanah sepetak Buat warung dan tempat tinggal, jumlah tabung gas Buat melayani pembeli juga hanya Sekeliling 10 unit, bagaimana Dapat menjadi pangkalan,” ujar Slamet.

Cek Artikel:  Diajak Blusukan ke Pasar oleh Ahmad Luthfi, Raffi Ahmad: Saya Penuhi Janji

Pengecer lainnya di Karangrayung, Grobogan Siswantini, 47, mengaku aturan baru pemerintah cukup sulit dipenuhi sebagai pemilik warung dengan modal pas-pasan, karena Buat menjadi pangkalan harus memenuhi syarat Terdapat bukti kepemilikan lahan, surat izin usaha, Berkas yang menunjukkan legalitas usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), surat izin lainnya  serta surat Surat keterangan bank dan Berkas persetujuan lingkungan.

“Saya sudah cukup Pelan mendapat pemberitahuan tentang pangkalan itu, tetapi bagi kami itu sangat berat karena kami hanya orang desa dengan modal usaha terbatas, Buat pengadaan tabung saja kami harus pinjam Doku ke Kerabat,” imbuhnya.

Demikian juga dikatakan Haryono, 60, pengecer elpiji di Tahunan, Kabupaten Jepara, bahwa sebagai pemilik warung sembako dengan modal terbatas, Kagak mudah bagi dirinya memenuhi persyaratan menjadi pangkalan.

Cek Artikel:  Dua Tukang Ojek Asal Sulsel Tewas Ditembak KKB di Puncak Papua Tengah

“Kami punya modal tabung hanya 15 unit, sehari jumlah pembeli Sekeliling 3-5 keluarga dan untung per tabung Rp1.000 kok,” tambahnya. (AS/J-3) 

Mungkin Anda Menyukai