MK Ubah Aturan Dalam UU Pilkada

Dua Hakim Konstitusi Daniel Yusmic (kiri) dan Arsul Sani (kanan) berbincang di sela sidang putusan uji materi Undang-Undang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). Dalam putusan tersebut MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. MK mengubah aturan dalam UU Pilkada mengenai aturan pencalonan kepala daerah. Aturan yang diubah MK terkait penghitungan parpol untuk mengusung kepala daerah. ANTARA/Rivan Awal Lingga/gus

Cek Artikel:  Peluncuran Desain Baru Paspor

Mungkin Anda Menyukai