MK Tolak Sengketa Pilkada Dumai, Kemenangan Paslon Usungan NasDem Paisal-Sugiyarto Absah

MK Tolak Sengketa Pilkada Dumai, Kemenangan Paslon Usungan NasDem Paisal-Sugiyarto Sah
Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto.(MI/Rudi Kurniawansyah)

KOMISIONER KPU Riau Nugroho Noto Susanto mengonfirmasi Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan sengketa Pilkada Kota Dumai dalam perkara Nomor Reg: 89/PHPU.BUP-XXIII/2025.

“Perkara tersebut dinyatakan Enggak diterima oleh hakim MK,” kata Nugroho, Selasa (4/2).

Sebelumnya, perkara serupa juga sudah ditolak oleh MK adalah sengketa Pilkada Kuantan Singingi (Kuansing) dan sengketa Pilkada Kota Pekanbaru. Dengan demikian, sengketa pilkada di tiga daerah di Riau telah selesai di tingkat MK. Sementara KPU Riau Serempak tujuh kabupaten/kota lainnya yang mengalami sengketa pilkada Lanjut mempersiapkan diri menghadapi sidang di Mahkamah Konstitusi pada 4-5 Februari 2025.

Daerah-daerah yang mengalami sengketa selain Kuansing, Dumai, dan Pekanbaru adalah Kampar, Rokan Hilir, Rokan Hulu, dan Siak.

Cek Artikel:  Maruarar Sirait Pastikan Dukungan Anies Berimabas Negatif ke Pramono-Rano

Adapun perkara terkait Pilkada Kota Dumai teregister dengan nomor 89/PHPU.WAKO-XXIII/2025, yang diajukan oleh Kekasih calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai tahun 2024, Ferdiansyah dan Soeparto. Dalam sidang tersebut, MK menyatakan permohonan mereka Enggak dapat diterima. Amar putusan MK menyebutkan bahwa meskipun majelis hakim menolak eksepsi Komisi Pemilihan Biasa (KPU) Kota Dumai dan pihak terkait, Kekasih Paisal-Sugiyarto, terkait kewenangan MK serta anggapan bahwa permohonan pemohon kabur atau Enggak Jernih, Tetapi MK mengabulkan eksepsi KPU Kota Dumai dan Paisal-Sugiyarto terkait kedudukan hukum pemohon.

Gugatan ini dilayangkan oleh Kekasih Ferdiansyah-Soeparto yang didampingi oleh kuasa hukum Eko Saputra dan Associates Law Office. Mereka menuding adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Paisal, selaku petahana, antara lain kampanye sebelum tahapan Formal Pemilu, pelibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta keterlibatan anak-anak dalam kampanye.

Cek Artikel:  KPU Riau Tetapkan Abdul Wahid-SF Hariyanto Gubernur dan Wakil Gubernur Riau

Sementara itu, di pihak termohon, KPU Kota Dumai bertindak sebagai penyelenggara pemilu, sedangkan Kekasih Paisal-Sugiyarto didampingi oleh kuasa hukum Zulchairi Pahlawan dan timnya. Dengan putusan ini, Kekasih Paisal-Sugiyarto tetap Absah sebagai pemenang Pilkada Kota Dumai 2024. KPU Riau siap menghadapi proses lebih lanjut terkait sengketa pilkada di daerah-daerah yang Tetap berjalan. (RK/J-3)

Mungkin Anda Menyukai