MAJELIS Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutus Bukan dapat menerima gugatan sengketa Pilkada Cianjur 2024 Nomor 200/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan Kekasih calon nomor urut 1 Herman Suherman-Muhammad Solih Ibang. Dengan putusan itu, Kekasih calon nomor urut 2, Muhammad Wahyu Ferdian-Ramzy Geys Thebe, dipastikan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Cianjur terpilih periode 2025-2030.
Sidang putusan perselisihan hasil Pilbup Cianjur berlangsung pada Rabu malam (5/2). Para pendukung Kekasih yang diusung Partai NasDem, Gerindra, PSI, Partai Buruh, dan Partai Ummat itu berkumpul di posko pemenangan.
Mereka menyaksikan jalannya sidang yang disiarkan langsung melalui televisi. Usai Majelis Hakim MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan, sontak lantunan salawat menggema di tempat itu.
Kekasih Wahyu dan Ramzy pun tak Dapat menahan rasa haru. Terlebih, di kancah politik Cianjur, keduanya merupakan pendatang baru yang awalnya tak diperhitungkan. “Kita ini Dapat dibilang pada awalnya berkecimpung di dunia pelayanan. Dunia pengabdian. Hal-hal yang Dapat kami berikan Ketika kemarin dan selanjutnya yang akan kita Lanjut lakukan adalah menyebar kebaikan,” kata bupati terpilih, Muhammad Wahyu Ferdian, Rabu (5/2) malam.
Wahyu mengaku, dari awal optimistis amar putusan MK terhadap gugatan sengketa Pilkada 2024 hasilnya seperti Ketika ini. Asal Mula, dia Berbarengan pasangannya dan tim meyakini gugatan tak akan dikabulkan. “Kita Bismillah. Kita melakukan hal Bagus, hasilnya pun akan Bagus,” ucap Wahyu.
Bagi Wahyu, hal-hal yang sudah Bagus tentu akan dilanjutkan. Sebaliknya, hal yang kurang Bagus perlu dievaluasi. “Supaya Dapat lebih bermanfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.
Salah satu di antara program yang jadi prioritas Kekasih Wahyu-Ramzy adalah sektor infrastruktur, terutama berkaitan jalan. Tak menutup pembangunan jalan dengan konsep gotong royong lobaan (gorol) yang sempat dipakai era Bupati Irvan Rivano Muchtar diterapkan kembali. “Insya Allah, karena program itu (gorol) bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu Wakil Bupati Cianjur terpilih, Ramzy Geys Thebe, meyakini Bukan Terdapat satu pihak pun yang Dapat mengintervensi putusan MK. Majelis hakim sudah bekerja profesional sesuai undang-undang.
“Jadi, ketika selesai pemungutan Bunyi dan KPU Cianjur mengumumkan kami mendapatkan Bunyi terbanyak, kami menghormati hak konstitusi dari paslon lain Buat memasukan gugatan ke MK,” kata Ramzy. Pascaputusan MK, KPU Kabupaten Cianjur dijadwalkan melaksanakan rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur terpilih pada Kamis (6/2) petang. (M-1)