MK Terima Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada Sulut

MK Terima Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada Sulut 
Ketua majelis hakim konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh (kiri) dan Guntur Hamzah memimpin sidang perdana perselisihan hasil pemilihan pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)(MI/Susanto)

Kekasih Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Nomor Urut 2 Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw mencabut gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulawesi Utara di Mahkamah Konstitusi (MK). Pencabutan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum Elly Lasut-Hanny Pajouw, Denny Indrayana, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 261/PHPU.GUB-XXIII/2025 pada panel 1 di Gedung I MK, Jakarta.

“Kami kuasa hukum dari calon gubernur perkara 261 sudah menyampaikan surat di Rontok 13 Desember 2024 dengan tanda terima surat masuk di kepaniteraan yang pada intinya dalam surat itu menyatakan mengajukan penarikan permohonan perkara ini,” ucap Denny Indrayana.

Adapun, Ketua MK Suhartoyo selaku ketua majelis sidang panel 1 mengatakan kepaniteraan MK memang sudah menerima surat penarikan permohonan perkara Elly Lasut-Hanny Pajouw. Meski begitu, tim kuasa hukum pemohon tetap perlu mengikuti sidang perdana Demi memastikan.

Cek Artikel:  Partisipasi Pemilih Rendah, Pemerintah Wacanakan Revisi Jarak Pilpres dengan Pilkada

Berdasarkan berkas permohonan, Elly Lasut-Hanny Pajouw pada mulanya meminta MK mendiskualifikasi Kekasih calon nomor urut 1 Yulius Selvanus dan Johannes Victor Mailangkay, serta membatakan keputusan KPU Sulut sepanjang perolehan Bunyi Yulius-Johannes.

Yulius-Johannes ditetapkan sebagai Kekasih calon yang meraih Bunyi terbanyak, yakni 539.039. Sementara itu, Elly Lasut-Hanny Pajouw memperoleh 463.433 Bunyi dan Kekasih calon nomor urut 3 Steven Kandouw dan Alfret Tuejeh memperoleh 459.673 Bunyi. Tetapi, Elly Lasut-Hanny Pajouw mendalilkan, Bunyi Yulius-Johannes diperoleh dengan Metode-Metode yang melanggar prinsip pemilu. Pasalnya, Yulius

disebut sebagai mantan terpidana kasus penculikan aktivis 1998, tetapi Kagak mengumumkan secara terbuka status hukumnya.

Cek Artikel:  Cak Imin Sebut 1 Bunyi Pilkada Rp300 Ribu, PDIP di Sumut Rp500 Ribu per Bunyi

Elly Lasut-Hanny Pajouw mengutip Pasal 11 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang menegaskan bahwa mantan terpidana yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah wajib memberi Paham kepada publik status sebagai mantan terpidana. (Ant/H-3)

Mungkin Anda Menyukai