MK Terima Pencabutan Gugatan Pilkada Jateng 2024, Perkara Tak Dilanjutkan

MK Terima Pencabutan Gugatan Pilkada Jateng 2024, Perkara tidak Dilanjutkan
Andika Perkasa(Antara)

Mahkamah Konstitusi Formal menerima pencabutan gugatan hasil Pilkada Jateng 2024 yang diajukan Kekasih calon nomor urut 2 Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi). Dengan demikian, perkara yang teregister dengan Nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 itu Tak akan dilanjutkan.

“Kami terima permohonan pencabutan ini dan Kepada itu Perkara 263 menurut kami, majelis, Tak Eksis relevansinya Kembali Kepada dilanjutkan,” ucap Ketua MK Suhartoyo selaku ketua majelis hakim sidang panel 1 dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada 2024 di MK, Jakarta, Senin (20/1).

Pada persidangan hasil Pilkada Jateng tersebut, kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian menjelaskan bahwa kliennya telah menandatangani permohonan pencabutan perkara pada Copot 13 Januari 2024. Andika-Hendi mencabut gugatan demi menjaga suasana kondusif masyarakat. Keduanya berharap, pencabutan gugatan itu dapat mengakhiri keretakan dan ketidakkompakan selama berlangsungnya pemilihan Lumrah hingga pemilihan kepala daerah di Jateng.

Cek Artikel:  50 Surat Bunyi Pilkada Selesai Dicetak, Siap Didistribusikan

“Permohonan ini dicabut dalam rangka menjaga kondusivitas masyarakat di Jateng karena Jateng adalah masyarakat yang mencintai kerukunan, kedamaian, dan guyub. Dengan pencabutan ini, mudah-mudahan adanya keretakan dan ketidakkompakan selama dua tahun terakhir sejak pemilu pilpres dan sekarang pilkada, mudah-mudahan Dapat mengakhiri keterbelahan dan bersatu kembali membangun Jateng,” ucap Mulyadi.

Gugatan hasil pilkada oleh Andika-Hendi sejatinya sempat bergulir di MK. Andika-Hendi, melalui kuasa hukum, telah membacakan petitum sekaligus dalil-dalil permohonan dalam sidang perdana pada Kamis (9/1).

Keduanya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Jateng Nomor 200 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng, sepanjang mengenai perolehan Bunyi Kekasih calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.

Cek Artikel:  Ketua KPPS Jaktim Diberhentikan Buntut Aksi Pencoblosan Pramono-Rano

Selain itu, Andika-Hendi juga meminta MK membatalkan atau mendiskualifikasi Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai pemenang atau calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam Pilkada Jateng 2024.

Turut dimintakan agar MK memerintahkan KPU Jateng menerbitkan surat keputusan yang menetapkan Andika-Hendi, Kekasih calon nomor urut 1, sebagai calon gubernur dan wakil gubernur terpilih Jateng.

Andika-Hendi mendalilkan adanya indikasi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam Penyelenggaraan Pilkada Jateng 2024. Pasalnya, menurut mereka, terdapat perencanaan maupun perbuatan pihak tertentu yang menguntungkan Kekasih Luthfi-Yasin.

KPU Jateng sebelumnya menetapkan Kekasih Luthfi-Yasin memperoleh Bunyi terbanyak, yakni 11.390.191 Bunyi (59,14%), sementara Kekasih Andika-Hendi memperoleh 7.870.084 Bunyi (40,86%). Dengan dicabutnya gugatan Andika-Hendi, kemenangan Luthfi-Yasin Tak Kembali dipersoalkan. (Ant/Z-11)

Cek Artikel:  Turun Drastis, Tingkat Partisipasi Pemilih di Jabar hanya 65,97

Mungkin Anda Menyukai