MK Tegaskan Syarat Usia Cakada Harus Terpenuhi Ketika Penetapan Paslon, Info Jelek Buat Kaesang?

Liputanindo.id – Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi pada Ketika penetapan Kekasih calon peserta pilkada oleh Komisi Pemilihan Lazim (KPU).

Praktis, ketetapan ini Nyaris Niscaya mengandaskan langkah Ketua Lazim PSI sekaligus anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, Buat mendaftar di Pilkada Jawa Tengah, Alasan kemarin dia didorong Buat mendampingi bakal calon gubernur Ahmad Luthfi yang disokong Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.

Kaesang sendiri sebelumnya dianggap Pandai maju menjadi calon kepala daerah meski usianya baru 29 tahun dengan dalih akan berulang tahun ke-30 (usia minimum peserta Pilkada Provinsi) pada 25 Desember 2024 seusai pencoblosan pilkada. Itu dilandasi keputusan Mahkamah Akbar.

Kini, Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

“Sebagai penyelenggara, KPU menetapkan batas usia minimum calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah sesuai dengan batas usia minimum yang diatur dalam undang-undang. Berkenaan dengan ini, Krusial bagi Mahkamah menegaskan, titik atau batas Buat menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan, yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,” ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Cek Artikel:  Perbedaan Bobby, Edy, Ahok, dan Ijeck di Pilkada Sumut dalam Survei, Siapa Jagoanmu?

Pada perkara ini, para pemohon, yakni A. Fahrur Rozi dan Anthony Lee, yang keduanya merupakan mahasiswa, meminta MK menambahkan frasa “terhitung sejak penetapan Kekasih calon” ke dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada. Pasal tersebut mengatur syarat usia minimum calon kepala daerah.

Saldi menjelaskan Kebiasaan pasal diuji memang Enggak mencantumkan secara eksplisit ihwal frasa “terhitung sejak penetapan Kekasih calon”. Tetapi, apabila ditelisik berdasarkan pendekatan sistematis, peraturan batasan usia minimum Buat dapat diajukan sebagai calon kepala daerah (cakada) selalu ditempatkan dalam bab yang mengatur mengenai persyaratan calon.

Pendekatan sistematis tersebut juga dapat dibaca dan dipahami dalam konteks tahapan pilkada. Dalam hal ini, MK menyatakan bahwa tahapan pendaftaran, penelitian persyaratan calon, serta penetapan calon kepala daerah, dan wakil kepala daerah berada dalam satu kelindan.

Karena berada dalam satu kelindan, maka Seluruh yang menyangkut persyaratan harus dipenuhi sebelum dilakukan penetapan calon. Artinya, menurut MK, penelitian keterpenuhan persyaratan calon kepala daerah harus dilakukan sebelum tahapan penetapan Kekasih calon.

“Dalam hal ini, Seluruh syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU 10 Tahun 2016 harus dipastikan telah terpenuhi sebelum penyelenggara, in casu KPU, menetapkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ujar Saldi.

Cek Artikel:  Airin Binggung Golkar Pilih Dukung Andra Soni-Dimyati, tapi Coba Memahami

Selain itu, MK juga mengatakan bahwa fakta empirik membuktikan penentuan keterpenuhan persyaratan calon kepala daerah selama ini dihitung atau ditentukan pada tahapan penetapan Kekasih calon.

“Dalam hal ini, misalnya, sejak pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diselenggarakan serentak terhitung mulai tahun 2015, 2017, 2018, dan 2020, titik atau batas penentuan keterpenuhan persyaratan calon selalu dilakukan pada tahapan penetapan Kekasih calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ujar Saldi.

Selain itu, MK juga menyatakan keterpenuhan syarat calon Member legislatif, DPR, DPD, DPRD, maupun syarat calon presiden dan wakil presiden juga ditentukan ketika penetapan Kekasih calon.

“Artinya, segala persyaratan yang harus dipenuhi pada tahapan pencalonan harus tuntas ketika ditetapkan sebagai calon dan harus selesai sebelum penyelenggaraan tahapan pemilihan berikutnya,” imbuh Saldi.

Lebih lanjut, MK memberi ultimatum kepada KPU Buat mengikuti pertimbangan MK dalam putusan ini.

“Kalau penyelenggara Enggak mengikuti pertimbangan dalam putusan Mahkamah a quo, sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil pemilihan, calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang Enggak memenuhi syarat dan kondisi dimaksud, berpotensi Buat dinyatakan Enggak Absah oleh Mahkamah,” kata Saldi.

Di sisi lain, karena menurut Mahkamah Kebiasaan pasal yang diuji ini telah secara Terang dan terang mengatur titik atau batas penentuan syarat calon kepala daerah dilakukan pada penetapan Kekasih calon, maka Enggak perlu Tengah diberikan tambahan frasa seperti yang dimohonkan para pemohon.

Cek Artikel:  Kritik Halus Politisi PDIP soal PPS dan PPK ke Pj Gubernur Sulsel Zudan

“Menimbang bahwa setelah Mahkamah mempertimbangkan secara utuh dan komprehensif berdasarkan pada pendekatan historis, sistematis, praktik selama ini, dan Komparasi, Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 merupakan Kebiasaan yang sudah Terang, terang-benderang, bak basuluh matohari (dalam bahasa Minangkabau), cheto welo-welo (dalam bahasa Jawa), sehingga terhadapnya Enggak dapat dan Enggak perlu diberikan atau ditambahkan Arti lain atau berbeda selain dari yang dipertimbangkan dalam putusan a quo, Yakni persyaratan dimaksud harus dipenuhi pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon,” kata Saldi.

Penambahan frasa seperti yang dinginkan para pemohon Malah akan menjadikan Kebiasaan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada berbeda sendiri atau anomali di antara Seluruh Kebiasaan dalam lingkup persyaratan calon kepala daerah. Oleh karena itu, MK menyatakan seluruh dalil para pemohon Enggak beralasan menurut hukum. “Menolak permohonan Pemohon Buat seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

Pertimbangan hukum tersebut juga dijadikan landasan oleh MK Buat memutus perkara nomor 41/PUU-XXII/2024, 88/PUU-XXII/2024, 89/PUU-XXII/2024, 90/PUU-XXII/2024, dan 99/PUU-XXII/2024. Seluruh perkara terkait syarat usia calon kepala daerah itu turut dinyatakan ditolak.

Mungkin Anda Menyukai