MK Tegaskan Suhartoyo Tetap Jadi Ketua, Putusan PTUN Belum Inkracht

Liputanindo.id – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan hingga Begitu ini, Suhartoyo Tetap menjabat sebagai Ketua MK yang Absah, meskipun putusan PTUN Jakarta Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT telah membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.

“Tetap dong. Kan Kagak serta merta (putusan PTUN berlaku). Kita punya waktu 14 hari (pengajuan banding) itu kan berarti belum Eksis perubahan hukum apa-apa. Artinya putusan PTUN itu belum inkracht juga. Begitu nanti kita menyatakan banding, berarti kan belum inkracht,” ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Fajar menyebut pihaknya Tetap mendiskusikan apakah akan mengajukan banding terhadap putusan PTUN Jakarta atau Kagak.

“Karena kita punya waktu 14 hari itu kan Tamat Copot 27 (Agustus) Kepada menyatakan banding atau Kagak. Nanti dalam rentang waktu Tamat 27 kita akan pastikan kembali, apakah akan banding atau menerima,” ucapnya.

Cek Artikel:  Dataran Tinggi Dieng Diusulkan Jadi Taman Bumi Nasional

Ia pun menyampaikan sudah Berjumpa dengan Suhartoyo maupun Wakil Ketua MK Saldi Isra Kepada membahas soal banding putusan PTUN Jakarta.

“Kemarin sudah Berjumpa dengan Pak Ketua dan Pak Wakil, antara lain membahas soal itu. Nanti setelah pertemuan kemarin baru akan didiskusikan, mudah-mudahan sebelum 27 (Agustus) kita sudah punya sikap,” tandasnya.

Mungkin Anda Menyukai