MK Tanya Dosa Khofifah-Emil Sehingga Harus Didiskualifikasi

MK Tanya Dosa Khofifah-Emil Sehingga Harus Didiskualifikasi
Suasana sidang di Gedung MK, Jakarta.(MI/Devi Harahap)

HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani mempertanyakan petitum permohonan kubu Tri Rismaharini atau Risma dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans yang meminta MK mendiskualifikasi Kekasih Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak di Pilgub Jawa Timur. Arsul mengatakan kubu Risma-Gus Hans harus menguraikan dengan lengkap dan Jernih pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan Khofifah-Emil sehingga harus didiskualifikasi.

“Kalau saya baca di uraian ini gak tergambar, apa sih dosanya paslon yang Ingin didiskualifikasi itu? Yang salah bansos itu kan disebut dosanya penjabat gubernur. Penyalahgunaan itu apakah mengampanyekan, dikasih bansos, jangan lupa coblos paslon nomor 2, itu belum tergambar,” kata Arsul ketika sidang gugatan hasil Pilkada di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1).

“Harus digambarkan ini, saya bantu anda lho. Alasan kalau gak digambarkan bagaimana mahkamah mau diyakinkan,” katanya.

Selain itu, Arsul juga meminta kubu Risma-Gus Hans Demi menjelaskan Interaksi Alasan akibat antara dugaan pelanggaran yang dilakukan dengan perolehan Bunyi Khofifah-Emil. Ia juga meminta kubu Risma-Gus Hans menghitung berapa Sepatutnya selisih perolehan Bunyi antara masing-masing paslon.

Cek Artikel:  Pramono Akan Dukung Wisata Religi di Jakarta

“Interaksi Alasan akibatnya anomali dengan perolehan Bunyi berapa sih harusnya? Signifikansinya berapa? Ini disebut beda suaranya 5.449.170, ini yang harus diyakinkan. Kalau anomali merugikan Bunyi anda Sekadar 500 ribu, jadi kurang 500 ribu Lagi tetap menang ini (Khofifah-Emil). Jadi harus dibuktikan yang anomali itu nilainya adalah 5 jutaan itu,” katanya.

Sebelumnya, Kekasih calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 3 Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Kekasih Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak. Selain itu, kubu Risma dan Gus Hans juga meminta KPU menggelar pemungutan Bunyi ulang (PSU) di seluruh TPS di Jawa Timur tanpa menyertakan Khofifah-Emil.

“Memerintahkan kepada KPU Provinsi Jawa Timur Demi melaksanakan pemungutan Bunyi ulang dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur tahun 2024 di seluruh TPS se-Provinsi Jawa Timur yang diikuti oleh Kekasih calon nomor 1 Luluk Nur Hamidah dan H Lukmanul Hakim dan Kekasih calon dengan nomor 3 Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans dengan Enggak mengikut sertakan Kekasih calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur nomor 2 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak,” kata kuasa hukum Risma-Gus Hans, Triwiyono Susilo Begitu sidang gugatan hasil Pilkada di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1).

Cek Artikel:  KPU Jawa Tengah Siapkan Helikopter Buat Distribusikan Logistik Pilkada

Triwoyono menyebut Eksis kecurangan pada Pilgub Jawa Timur yang memenangkan Khofifah-Emil. Ia mengatakan terdapat selisih Bunyi yang lebar sebanyak 6.341.164 antara perhitungan KPU Jawa Timur dan kubu Risma-Gus terkait perolehan Bunyi Khofifah-Emil. Berdasarkan perhitungan KPU Jatim, Khofifah-Emil mendapatkan 12.192.165 Bunyi (58,81%) dan Risma-Gus Hans mendapatkan 6.743.095 (32,52%). Sementara berdasarkan perhitungan pihak Risma-Gus Hans, Khofifah-Emil mendapatkan 5.851.001 Bunyi dan Risma-Gus Hans mendapatkan 6.743.095 Bunyi.

Triwiyono menuding Eksis manipulasi Bunyi dengan mengubah data Formulir C.Hasil-KWK-Gubernur, termasuk pencoretan dan pengiriman C.Hasil-KWK- Gubernur ganda dengan hasil berbeda. 

“Berdasarkan laporan dan Penyelidikan tim saksi, ditemukan dugaan manipulasi pada Arsip Formulir C.Hasil-KWK-Gubernur di sejumlah TPS, dengan rincian, penggunaan tipeks Demi menghapus perolehan Bunyi paslon 01 dan paslon 03 sehingga menjadi 0, sementara Bunyi paslon 02 tetap signifikan. Pencoretan hasil Bunyi paslon 03 Demi menurunkan Nomor Bunyi, sehingga perolehan Bunyi Enggak sebenarnya,” katanya.

Cek Artikel:  Airin Rachmi Diany Tiba di DPP PDIP Berbatik Corak Merah-Putih

Selain itu, Triwiyono menduga manipulasi Bunyi juga terjadi lewat sistem informasi rekapitulasi (Sirekap). Ia mengatakan data TPS yang dianggap Enggak mendukung stabilitas hasil tertentu diabaikan. “Sistem yang Sepatutnya menjamin keadilan malah digunakan Demi mengarahkan hasil sesuai dengan kepentingan tertentu,” kata Triwiyono.

Lebih lanjut, Triwiyono menyebut adanya penyaluran Donasi sosial PKH sejumlah 1.467.753 keluarga yang telah melanggar keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Pelarangan penyaluran Donasi sosial (Bansos) Tamat Pilkada 2024 selesai.

“Bahwa, pembagian Donasi sosial PKH Mempunyai Pengaruh Bunyi sejumlah 3.555.409 Bunyi. Bahwa dengan anomali nilai partisipasi pemilih 90-100% Mempunyai Pengaruh Bunyi sejumlah 743.784 Bunyi. Bahwa, pemindahan Bunyi dari paslon 03 kepada paslon 02 sejumlah 837.361 Bunyi. Bahwa, anomali Bunyi Enggak Absah sejumlah 1.204.610 Bunyi. Apabila digabungkan sejumlah 6.341.164 (selisih Bunyi dari KPU dan Pemohon),” jelasnya. (Faj/I-2)

 

Mungkin Anda Menyukai