MK Rakyat Dapat Datangi DPR untuk ikut Bahas UU

MK: Rakyat Bisa Datangi DPR untuk ikut Bahas UU
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra(MI/Usman Iskandar)

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra meminta kepada masyarakat untuk lebih aktif dalam melibatkan diri pada pembuatan undang-undang di DPR.

“Kalau tidak dilibatkan, ya datang ke sana untuk melibatkan diri. Itu namanya partisipasi aktif,” ucap Saldi Isra ketika menutup Indonesia Integrity Perhimpunan 2024 di Jakarta, hari ini.

Apabila masyarakat merasa tidak diberi kesempatan untuk terlibat, kata dia, masyarakatlah yang harus menciptakan kesempatan tersebut untuk melibatkan diri.

Baca juga : DPR Awallai Kian Berjarak dengan Rakyat

Saldi Isra mengungkapkan bahwa dirinya tak jarang mengadili kasus di Mahkamah Konstitusi yang pemohonnya berdalil tidak dilibatkan dalam pembuatan regulasi.

“Pekerjaan Mahkamah itu bisa berkurang kalau masyarakat bisa lebih aktif terlibat sejak proses awal,” kata Saldi.

Cek Artikel:  Raffi Ahmad Guna Seragam TNI, TB Hasanuddin Eksis Aturannya

Ia menilai sulit bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya bila hanya berteriak di luar. Mendatangkan massa dengan kapasitas yang besar pun, menurut dia, sulit untuk dilakukan setiap saat.

Baca juga : Enggan Kewenangannya Tenangbil, DPR bakal Penilaian MK

“Berteriak sekeras apa pun di luar kalau tidak ada jembatan ke dalamnya akan sulit,” katanya.

Oleh karena itu, Saldi Isra merasa masyarakat sipil membutuhkan figur untuk menjadi jembatan komunikasi dengan pusat-pusat kekuasaan, seperti kepada lembaga eksekutif maupun legislatif.

Jembatan yang tidak diperlukan, kata dia, adalah jembatan kepada lembaga yudikatif sebab kekuasaan kehakiman tidak boleh diintervensi.

Saldi Isra juga menggunakan kesempatan tersebut untuk mengingatkan kepada masyarakat bahwa seberat apa pun kondisi yang dihadapi oleh Negara, menyuarakan aspirasi harus tetap dilakukan.

Cek Artikel:  DPR Minta Cuti Massal Hakim Diakhiri

“Kalau tidak ada lagi yang ribut, semuanya akan selesai … semuanya akan selesai. Mahkamah Konstitusi boleh memutuskan, tetapi MK tidak punya daya untuk mengeksekusi putusan,” kata Saldi.(Ant/P-2)

Mungkin Anda Menyukai