MK Putuskan Jaksa Akbar Bukan Pengurus Parpol, Memperkuat Independensi Kejaksaan

Liputanindo.id JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Akbar Ketut Sumedana menyatakan Kejaksaan Akbar menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa seorang Jaksa Akbar bukan pengurus partai politik (parpol).

“Kami menyambut baik putusan MK dimaksud untuk memperkuat independensi kejaksaan sebagai aparat penegak hukum,” kata Ketut, di Jakarta, Jumat (1/3/2024).

Meski demikian, menurut Ketut, selama kepemimpinan Jaksa Akbar Sanitiar Burhanuddin, penegakan hukum murni untuk kepentingan hukum tanpa campur tangan politik.

“Sebagaimana yang telah berjalan selama ini di bawah kepemimpinan Jaksa Akbar St Burhanudin, penegakan hukum yang dilakukan adalah murni kepentingan hukum tanpa adanya campur tangan politik,” ujarnya.

Ketut yang juga menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali menyatakan, putusan MK tersebut memberikan kesempatan lebih luas bagi insan adhyaksa untuk dapat berkarier di posisi lebih tinggi, yakni sebagai Jaksa Akbar.

Cek Artikel:  KNKT: PO Rosalia Indah Salahi Mekanisme Penugasan Sopir Bus

“Asa dan kesempatan itu semoga akan memberikan motivasi dalam berkinerja lebih baik dan bermanfaat ke depannya untuk kepentingan penegakan hukum,” kata Ketut.

Sejak berdiri 12 Agustus 1945 sampai sekarang, jabatan Jaksa Akbar yang saat ini dipimpin Sanitiar Burhanuddin merupakan Jaksa Akbar ke-24.

Pro Kontra Jaksa Akbar Kader Parpol

Jabatan Jaksa Akbar dari pengurus parpol sempat menuai pro dan kontra sejak Presiden Joko Widodo menunjuk Muhammad Prasetyo yang merupakan kader Partai NasDem.

Jabatan Jaksa Akbar dari kalangan parpol pernah dijabat oleh Baharuddin Lopa (6 Juni 2001-3 Juli 2001) dari Partai Golkar, kemudian Marzuki Darusman (29 Oktober 1999-1 Juni 2001) dari PPP.

Keputusan MK yang melarang orang parpol tertuang dalam putusan Nomor 6/PUU-XXII/2024, atas gugatan jaksa bernama Jovi Andrea Bachtiar, yang menggugat UU Kejaksaan.

Pada sidang pendahulu (1/2/2024) seperti dirilis Antara, pemohon menyebutkan Pasal 20 UU Kejaksaan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

Cek Artikel:  Buntut Kecelakaan Bus, Pemkot Depok Penilaian Total Kegiatan Luar Sekolah

Pada gugatannya, pemohon menyebut keterlibatan aktif penegak hukum dalam pragmatisme politik, dengan sedang atau merangkap menjadi anggota politik, dinilai akan merusak independensi kejaksaan secara inkonstitusional, utamanya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Jaksa Akbar yang memiliki keterlibatan dengan partai politik sangat memungkinkan adanya kontrak politik atau mendapatkan tekanan dari kolega politiknya. Apalagi saat ini belum ada mekanisme checks and balances berupa fit and proper test pada pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Akbar.

Jaksa Akbar dapat saja diberhentikan dari jabatannya apabila dianggap membangkang dari kolega politiknya.

Demi itu, dalam petitumnya, pemohon meminta agar Mahkamah menambahkan syarat: “g. Bukan sedang terdaftar sebagai anggota partai politik atau setidak-tidaknya telah 5 tahun keluar dari keanggotaan partai politik, baik diberhentikan maupun mengundurkan diri” dalam Pasal 20 UU Kejaksaan”.

Cek Artikel:  Kapolda Irjen Pol Andi Rian Minta Jajaran Jatanras dan Resmob Jaga Keamanan Masyarakat di Bulan Kudus Ramadan

Pada putusannya, MK mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.

Mahkamah menyatakan Pasal 20 UU Nomor 11 Mengertin 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Mengertin 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan UUD 1945.

Selain itu, Pasal 20 UU Kejaksaan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai: “untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Akbar harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a sampai dengan huruf f, termasuk syarat bukan merupakan pengurus parpol, kecuali telah berhenti sebagai pengurus parpol sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum diangkat sebagai Jaksa Akbar”.(BON)

Baca Juga:
Dasco Niscayakan Pilkada Ikuti Putusan MK

 

Baca Juga:
Otto: Kemenangan Prabowo-Gibran Eksislah Kemenangan Rakyat

 

Mungkin Anda Menyukai