JURU Bicara Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih, memastikan sidang gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 akan berjalan profesional tanpa adanya konflik kepentingan dari para hakim.
“MK sudah Mempunyai mekanisme Demi memitigasi konflik kepentingan sebagaimana MK dalam menyelesaikan sengketa PHPU, termasuk pilkada juga sudah Mempunyai hukum acara dan SOP internal,” ujarnya kepada Media Indonesia melalui pesan tertulis pada Kamis (12/12).
Enny menuturkan bahwa pihaknya juga telah memperkuat sistem persidangan agar lebih transparan dengan adanya pembagian seluruh perkara ke berbagai panel dengan pengawasan Majelis Kehormatan MK (MKMK).
“Eksis rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang akan memutus seluruh perkara dan pembagian ke panel,” katanya.
Menurut Enny, MK Ketika ini semakin diperkuat dengan lahirnya pembaharuan aturan MK mengenai kode etik. Dikatakan bahwa lewat aturan baru yang terbentuk atas saran MKMK, ia menjamin proses sidang sengketa hasil Pilkada 2024 akan lebih demokratis.
“Terlebih sidang MK bersifat sangat transparan dan telah Eksis pula peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) terkait kode etik yang diperbaharui atas input MKMK Demi memperkuat upaya menjaga Kagak Eksis konflik dan pengaruh kepentingan,” imbuhnya.
MK sebagai lembaga hukum tertinggi, kata Enny, juga akan memaksimalkan peran MKMK sebagai jembatan kepada publik yang diharapkan dapat menangani laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik hakim yang masuk, kemudian menjatuhkan hukuman Apabila terbukti Eksis pelanggaran.
“MKMK sudah diperpanjang sehingga akan intensif turut mengawasi MK, termasuk kontrol media seperti yang selama ini berjalan,” tandasnya. (P-5)