MK Minta KPU Jateng dan Kubu Lutfi-Taj Yasin Cermati Gugatan Andika-Hendi soal

MK Minta KPU Jateng dan Kubu Lutfi-Taj Yasin Cermati Gugatan Andika-Hendi soal
Ketua majelis hakim konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh (kiri) dan Guntur Hamzah memimpin sidang perdana perselisihan hasil pemilihan pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu(MI/Susanto)

KETUA Mejelis Hakim Panel 1 sidang perselisihan hasil pemilihan Lazim (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Suhartoyo meminta KPU Jawa Tengah (Jateng) Kepada mencermati gugatan hasil Pilkada Jateng yang dilayangkan Kekasih Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi alias Hendi. Suhartoyo menyebut KPU Jateng dapat menyampaikan jawaban atas dalil-dalil permohonan yang dilayangkan oleh Andika-Hendi.

Selain KPU, Suhartoyo juga meminta Bawaslu dan pihak terkait dalam hal ini Kekasih Ahmad Luthfi-Taj Yasin yang menjadi pemenang Pilkada Jateng Kepada menyiapkan jawaban atas gugatan Andika-Hendi.

“Nanti Kepada KPU, Pihak Terkait, dan Bawaslu supaya dicermati poin-poin yang krusial tadi, yang dipersoalkan Pemohon,” kata Suhartoyo, Ketika sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pilkada di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/1).

Perwakilan kuasa hukum Ahmad Lutfi-Taj Yasin, Hamdan Zoelva menegaskan sudah mempersiapkan jawaban rinci Kepada menepis dalil yang dilayangkan kubu Andika-Hendi.

“Itu kan bangunan Metode berpikir yang harus dibuktikan dalam bentuk perbuatan konkret dan pengaruh tingkat Dasar,” ujar Hamdan kepada wartawan di kawasan Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/1/2025). 

“Nah, ini yang nanti kita akan jawab dan kita akan sampaikan secara detail pada Ketika nanti kita mengajukan keterangan pihak terkait,” sambungnya.

Kekasih Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi alias Hendi menyampaikan materi gugatan terkait hasil Pilkada Jawa Tengah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Lazim (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, kubu Andika-Hendi menyinggung peran Presiden ke-7 Joko Widodo dalam memenangkan Kekasih Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

Cek Artikel:  Anies Ditantang Ajak Pendukungnya tidak Coblos Sekalian Paslon

Kuasa hukum Andika-Hendi, Roy Janses Siagian juga menyebut adanya Rekanan sejarah antara Ahmad Lutfi dengan Kapolda Jawa Tengah, Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana, beserta struktur di bawahnya dan struktur ASN. 

“Dengan pusat hubungannya adalah Presdien Ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo,” kata Roy di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (8/1).

Roy juga menyebut kemenangan Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jawa Tengah telah dikondisikan sebelumnya dengan melibatkan Jokowi dalam pemilihan nama bakal paslon yang Ingin diusung hingga ke upaya-upaya Kepada dapat memenangkan paslon pilihannya dengan segala Metode.

“Hal mana sudah dipersiapkan sebelumnya Kepada mengkondisikan siapa calon gubernur dan bagaimana menjamin kemenangannya dalam Pilkada tahun 2024,” kata Roy Ketika membacakan dalil permohonan.

Selain itu, Roy juga mendalilkan adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), seperti keterlibatan, keberpihakan, dan ketidaknetralan sejumlah kepala desa di Provinsi Jawa Tengah.

Ketidaknetralan itu, kata Roy, terlihat dari pertemuan-pertemuan para Kepala Desa yang tergabung dalam Paguyuban Kepala Desa (PKD) se-Jawa Tengah, khususnya pasca-penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024. Di antara pertemuan itu, Eksis yang Tiba digrebek Badan Pengawas Pemilihan Lazim (Bawaslu) Kota Semarang pada Rabu (23/10/2024).

Cek Artikel:  Andika Cabut Gugatan Sengketa Pilkada, Luthfi Tunggu Pelantikan

“PKD Tingkat Jawa Tengah, mengadakan kegiatan Silaturahmi Dan Konsolidasi Organisasi Paguyuban Kepala Desa se-Jawa Tengah dengan slogan Satu Komando Serempak Tiba Akhir, bertempat Hotel Gumaya Semarang pada hari Rabu 23 Oktober 2024 yang digrebek Bawaslu Kota Semarang pada pukul 21.00 WIB,” ujar Roy.

Selain itu, Roy juga mendalilkan adanya beberapa pertemuan para kepala desa pada masa kampanye. Menurutnya, pertemuan-pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka mobilisasi mendukung Luthfi-Taj Yasin. Roy juga menyebut adanya politik Duit atau sembako yang dinilai mempengaruhi pemilih.

“Selanjutnya saya anggap dibacakan, Yang Mulia. Ini berkisar tentang pembagian minyak goreng, Minyakita, yang sembako. Intinya pembagian sembako dan minyak goreng,” kata Roy.

Roy juga mendalilkan adanya intimidasi terhadap berbagai pihak, yakni para kepala desa, KPU Provinsi Jawa Tengah, dan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Intimidasi terhadap kepala desa dilakukan dengan pemanggilan Kepada diklarifikasi terkait penggunaan Anggaran Desa. Sedangkan terhadap Sekretaris KPU Jawa Tengah dan Ketua Bawaslu Jawa Tengah, pemanggilan dilakukan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah Kepada dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Cek Artikel:  Potensi Konflik Kepentingan Bayangi Sengketa Pilkada di MK

Dari pemanggilan sejumlah kepala desa, Pemohon menyatakan adanya pengaruh terhadap perolehan Bunyi. Pemohon mengungkapkan bahwa perolehan Bunyi Pihak Terkait meningkat di daerah-daerah yang kepala desanya dipanggil.

Roy juga mengungkit mutasi personil di lingkungan Polri, yakni terhadap 15 Kapolres di Jawa Tengah. Ia mengatakan mutasi tersebut berdampak signifikan terhadap hasil perolehan Bunyi Pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2024.

“Mutasi jabatan di lingkungan Polri yang di antaranya telah mengganti 15 Kapolres di 15 Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah telah menunjukkan hasilnya yakni perolehan Bunyi Kekasih calon nomor urut 2 yang signifikan di 15 Kabupaten/Kota yang Kapolresnya diganti,” kata Roy.

Berdasarkan dalil-dalil di atas, Roy meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Lazim Provinsi Jawa Tengah Nomor 200 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Nomor 200 Tahun 2024 tertanggal 7 Desember 2024 sepanjang mengenai perolehan Bunyi Kekasih atas nama Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

“Membatalkan atau mendiskualifikasi Kekasih Calon atas nama Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai pemenang/calon Gubernur dan Wakil Gubemur terpilih dalam Pemilihan Lazim Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024,” katanya.

Selain itu, mereka juga meminta MK memerintahkan KPU Provinsi Jawa Tengah Kepada menerbitkan Surat Keputusan yang menetapkan Andika M. Perkasa dan Hendrar Prihadi Alias Hendi, sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih dalam Pilgub Jawa Tengah.(P-5)

Mungkin Anda Menyukai