MK Mesti Transparan dan Imparsial Tangani 115 Gugatan Pilkada

MK Mesti Transparan dan Imparsial Tangani 115 Gugatan Pilkada 
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.(Antara)

Member Komisi II DPR RI Indrajaya meminta Mahkamah Konstitusi (MK) Demi menangani sebanyak 115 perkara gugatan terkait Pilkada Serentak 2024 secara profesional, transparan, dan imparsial.

Dia mengatakan Sekalian pihak yang mengajukan gugatan perselisihan Pilkada harus diterima dengan Berkualitas oleh MK. Para Kekasih calon mempunyai hak Demi mengajukan gugatan ke MK Kalau Tak menerima hasil Pilkada yang telah diumumkan KPU di daerah masing-masing.

“Kalau Terdapat yang Tak puas dengan hasil pilkada, silahkan tempuh jalur hukum ke MK, karena itu dijamin oleh konstitusi,” kata Indrajaya di Jakarta, Senin (9/12).

Cek Artikel:  Tren Elektabilitas Ahmad Syaikhu-Ilham Akbar Habibie Lanjut Tumbuh

Menurut dia, MK harus imparsial dalam menerima gugatan perselisihan tersebut dengan Langkah Tak pilih kasih dalam menangani perkara. Pasalnya Sekalian Kekasih calon Mempunyai hak yang sama dan setara di mata hukum.

Dalam menangani perselisihan Pilkada, dia mengatakan jangan Terdapat perkara yang ditutup-tutupi. Menurut dia, masyarakat berhak mengetahui proses penanganan perselisihan Pilkada secara transparan.

Di samping itu, dia meminta agar jangan Terdapat hakim MK yang bermain mata dengan pihak yang berperkara. Hakim MK harus bekerja secara profesional dan menjaga integritas dalam menangani perselisihan Pilkada.

Demi itu, dia juga mengajak para pendukung Kekasih calon Demi menahan diri dan Tak terprovokasi serta menaati aturan yang telah ditetapkan. Karena gugatan ke MK tersebut merupakan sarana Kalau Terdapat ketidakpuasan atas hasil Pilkada.

Cek Artikel:  Pramono Anung akan Kembangkan Kelas Zumba hingga Salsa di Jakarta

“Kalau soal perselisihan hasil Pilkada, mereka Bisa mengajukan gugatan ke MK dengan batasan waktu yang telah ditentukan,” katanya. (Ant/I-2)

Mungkin Anda Menyukai