MK Lanjutkan Sidang Sengketa Pilkada 2024 dengan Susunan Hakim Lengkap, Simak Jadwal dan Susunan Panel Hari Ini

MK Lanjutkan Sidang Sengketa Pilkada 2024 dengan Formasi Hakim Lengkap, Simak Jadwal dan Susunan Panel Hari Ini
Sidang MK(Antara Foto)

 

MAHKAMAH Konstitusi atau MK melanjutkan sidang penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 dengan komposisi hakim lengkap. Hakim Konstitusi Anwar Usman  yang sempat sakit, dapat kembali bersidang, Senin (13/1). Mantan ketua MK itu sebelumnya dilaporkan dirawat di rumah sakit karena terjatuh sehingga Bukan dapat ikut bersidang.

Adapun panel yang dihadiri Anwar Usman yakni panel 3 dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman dengan agenda perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur Sulawesi Tengah. Selain itu, panel 3 juga menyidangkan perkara dari Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Buol, Kabupaten Buru, Kabupaten Buru Selatan, Donggala, Kabupaten Morowali, Morowali Utara, Parigi Moutong, Poso, Seram Bagian Timur, Sigi, dan Kota Palu.

Cek Artikel:  KPU Banjarbaru Batalkan Pencalonan Paslon Petahana

Sementara itu, panel 2 dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra yang didampingi Arsul Sani dan Ridwan Mansyur. Panel tersebut menyidangkan perkara dari Kabupaten Banggai, Bungo, Halmahera Tengah, Katingan, Lamandau, Merangin, Paniai, Pesisir Barat, Raja Ampat, Sumba Barat, Toba, dan Kota Dumai.

Sementara panel 1 dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi M. Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P. Foekh. Pada hari ini, panel tersebut menyidangkan sengketa hasil pemilihan gubernur Sulawesi Utara dan Sumatera Utara. Panel ini juga menyidangkan perkara dari Kabupaten Barito Selatan, Barito Utara, Kapuas, Kepulauan Talaud, Kotawaringin Timur, Kutai Kartanegara, Labuhanbatu, Mandailing Natal, Minahasa Utara, Minahasa

Selatan, Murung Raya, dan Kota Palangka Raya.

Cek Artikel:  Bawaslu Purbalingga Harap Partisipasi Anggota Awasi APK

MK mulai menggelar sidang sengketa pilkada Rabu (8/1). Pada sidang perdana, Anwar Usman Bukan dapat ikut bersidang karena dirawat di rumah sakit akibat terjatuh. 

Berdasarkan peraturan, MK Mempunyai waktu 45 kerja Buat menyelesaikan seluruh perkara pilkada. Buat sengketa pilkada 2024, MK menerima  total 310 perkara, terdiri atas 23 perkara terkait sengketa hasil pemilihan

gubernur, 238 perkara bupati, dan 49 perkara wali kota. (Ant/H-3)

 

Mungkin Anda Menyukai