MK kembali Sidangkan Sengketa Pilkada, 7 Diantaranya Pilgub di Papua

MK kembali Sidangkan Sengketa Pilkada, 7 Diantaranya Pilgub di Papua
Beton pemisah dan kawat berduri dipasang di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Medan Merdeka Barat, Jakarta.(MI/Susanto)

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan Lazim kepala daerah (PHPU Pilkada) 2024. Pada Kamis (16/1), sebanyak 30 sengketa PHPU Pilkada akan disidangkan secara terbuka yang terdiri dari tiga panel.

Melansir laman MK, dari 30 sengketa yang diperiksa hari ini, terdapat 7 perkara pilkada tingkat provinsi, 22 perkara tingkat kabupaten, dan 1 berkas perkara pilkada tingkat kota.

Tujuh sengketa Pilkada di tingkat Provinsi Papua yang akan diperiksa meliputi Provinsi Papua Barat Daya dengan pemohon Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw, serta dari Provinsi Papua Tengah dengan pemohon Wiliem Wandik dan Aloysius Giyai.

Cek Artikel:  Bilangan Partisipasi di Pilkada Aceh Jauh dari Cita-cita

Selanjutnya dari Provinsi Papua Tengah, Eksis juga pemohon atas nama Natalis Tabuni dan Titus Natkime, serta pemohon atas nama Wempi Watipo dan Agustinus Anggaibak.

Selain itu, dari Provinsi Papua Selatan, Eksis pemohon atas nama M Andrean Saefudin dan Salsabila, serta pemohon atas nama Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI). Eksis pula pemohon atas nama Darius Gewilom dan Yusak Yulawo.

MK sudah menyidangkan 280 perkara PHPU Pilkada hingga Rabu, 15 Januari 2025 dalam Persidangan Pendahuluan. Diketahui, rangkaian persidangan dijadwalkan berakhir pada 13 Maret 2025.

Komposisi Demi memeriksa perkara PHPU Pilkada 2024 sama dengan komposisi Begitu sengketa pemilihan Member legislatif (pileg). Perkara-perkara yang akan disidangkan akan dibagi dalam tiga hakim panel.

Cek Artikel:  Raffi Ahmad hingga Arief Wismansyah Ajak Anggota Banten Menangkan Andra Soni-Dimyati

Puluhan sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan itu akan diperiksa oleh sembilan Hakim Konstitusi yang terdiri dari tiga Panel Majelis Hakim.

Panel I terdiri atas Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua Panel, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh dan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.

Panel II diketuai Hakim Konstitusi Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Terakhir, Panel III terdiri dari Hakim Konstitusi Arief Hidayat sebagai Ketua, didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Anwar Usman. (Dev/P-2)

Mungkin Anda Menyukai