MK Harus Siapkan Mekanisme Demi Cegah Konflik Kepentingan Hakim pada Sengketa Pilkada

MK Harus Siapkan Mekanisme untuk Cegah Konflik Kepentingan Hakim pada Sengketa Pilkada
: Petugas Mahkamah Konstitusi (MK) (kanan) memeriksa berkas pemohon pendaftaran gugatan hasil Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (9/12/2024)(MI/Usman Iskandar)

PENELITI Perkumpulan Demi Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) harus menyiapkan sejumlah mekanisme Demi mencegah konflik kepentingan Ketika menangani sengketa hasil Pilkada 2024.

Haykal menjelaskan berkaca pada Pileg Lewat, Eksis dua hakim MK yang berpotensi Mempunyai konflik kepentingan, yakni Anwar Usman dan Arsul Sani. Anwar merupakan Om dari Ketua Standar Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep. Sedangkan, Arsul merupakan mantan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Haykal menjelaskan Eksis dua mekanisme yang diterapkan MK Ketika Pileg Lewat. Pertama, sesuai keputusan MKMK, Anwar Usman tidal Pandai ikut dalam panel sidang yang perkaranya berkaitan dengan PSI, karena Mempunyai Interaksi kekeluargaan dengan Kaesang sehingga potensi konflik kepentingannya cukup besar. Pada Ketika itu, Anwar digantikan oleh hakim MK lainnya Guntur Hamzah. 

Cek Artikel:  KPU Jaksel Terima 1,7 juta Surat Bunyi dan Logistik Pilkada

“Mekanisme oleh MK terkait konflik kepentingan Arsul Sani malah MK memilih Demi tetap memasukkan Arsul dalam panel sidang memeriksa kasus yang berkaitan dengan PPP. Tetapi kemudian Arsul Sani Tak ikut menberikan Bunyi dalam menentukan keputusan,” kata Haykal, kepada Media Indonesia, Rabu (11/12).

Haykal mengatakan mekanisme serupa mungkin akan diterapkan oleh MK pada sengketa hasil Pilkada 2024. Tetapi, ia menilai MK akan melakukan kajian dalam menentukan mekanisme hakim yang akan memeriksa sengketa. Ia mengatakan MK akan menimbang MK akan menimbang seberapa besar Akibat yang ditimbulkan ketika seorang hakim menangani salah satu sengketa Pilkada.

Cek Artikel:  Dugaan Pelanggaran Kampanye, Pengamat Bawaslu Kabupaten Bogor Jangan Tunggu Laporan

“Tak Pandai juga kita meminta Anwar Usman Tak boleh menangani kasus yang berkaitan dengan PSI. Nah kalau itu terjadi di Ketika banyak sekali permohonan maka tentu berpengaruh juga pada poses Penyelenggaraan perselisihan hasil Pilkada,” katanya.

“Menurut kami perlu Eksis kajian yang dilakukan MK Demi menganalisis perkara mana yang berpotensi Mempunyai konflik kepentingan dengan hakim yang mana itu harus dimitigasi dan dibuat mekanisme utnuk mencegah konflik kepentingan,” katanya. (P-5)

Mungkin Anda Menyukai