
Ahli Hukum Tata Negara, Feri Amsari, mendorong para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Kepada bersikap transparan dan Enggak terlibat dalam konflik kepentingan Demi menangani ratusan laporan sengketa hasil Pilkada 2024. Sidang sengketa hasil Pilkada 2024 rencananya akan berlangsung Januari 2025.
“Apabila Terdapat hakim yang berpotensi punya konflik kepentingan, Sepatutnya (dia) Enggak ikut Kepada memutuskan karena bagaimanapun itu akan berdampak vulgar yang menyebabkan putusan MK akan dinilai marwahnya menjadi Enggak Bagus,” kata Feri kepada Media Indonesia di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (12/12).
Menurut Feri, Majelis Kehormatan MK (MKMK) juga harus berperan Kepada mengawasi jalannya persidangan. Dalam hal ini kata Feri, MKMK Bisa menilai dan memetakan potensi konflik kepentingan tersebut.
“Harusnya itu dipetakan oleh Mahkamah Konstitusi sendiri karena dia yang akan mengumumkan supaya muruahnya lebih bagus. Baiknya Kepada mencegah itu Sepatutnya timbul kesadaran agar (hakim) yang berpotensi dalam konflik kepentingan Enggak menyidangkan perkara,” jelasnya.
Feri menjelaskan bahwa Demi ini para Ahli hukum dan sejumlah akademisi tengah mengemukakan gagasan Kepada Membangun konsep hakim cadangan MK Kepada menghindari adanya konflik kepentingan hakim Demi melangsungkan persidangan
“Sekarang sedang Terdapat upaya mengkonsepkan jumlah hakim MK Enggak hanya 9, tetapi Terdapat hakim cadangan. Jadi kalau satu hakim punya konflik kepentingan, cadangan yang lain akan masuk menggantikan. Tapi itu Lagi jauh karena undang-undangnya Enggak bicara begitu,” ujarnya.
Menurut Feri, Krusial dilakukan mekanisme pemetaan oleh MK terkait potensi konflik kepentingan antara hakim dengan paslon tertentu yang berstatus sebagai pelapor sengketa. Dikatakan bahwa MK harus Bisa mengatur panel sidang dan pemeriksaan kasus secara bijaksana.
“Pemetaan perlu dilakukan MK supaya orang semakin menghormati MK. Tapi saya Menonton upaya MK memperbaiki marwahnya itu sudah terjadi setelah pilpres Jadi Minta dipertahankan agar orang Enggak mengisukan Tengah bahwa MK adalah bagian dari rezim yang sedang berkuasa,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Feri menekankan pentingnya para hakim Kepada memetakan adanya Rekanan kekeluargaan di dalam penanganan kasus, Bagus itu keluarga ataupun kenalakan yang berpotensi pada proses persidangannya yang Enggak imparsial.
“Apabila hakim-hakim itu Apabila mempunyai Rekanan Bagus itu ke atas, ke Dasar, dan ke samping dalam kekeluargaan bahkan perkenalan yang menimbulkan konflik kepentingan pun Enggak boleh, Apabila sudah begitu maka wajib mundur,” tuturnya. (P-5)

