MK Gugurkan Seluruh Permohonan Sengketa Pilkada Sumatera Utara, Sidang Tak Dilanjutkan

MK Gugurkan Seluruh Permohonan Sengketa Pilkada Sumatera Utara, Sidang Tak Dilanjutkan
Suasan pembacaan putusan dismissal gugatan sengketa pilkada Sumut.(MI/Devi Harahap)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyatakan Bukan dapat menerima permohonan hasil sengketa Pilkada Sumut 2024 yang diajukan Cagub-Cawagub nomor urut 1, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. 

Hal itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan putusan dismissal Buat perkara Pilgub Sumut dengan nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 di gedung MK pada Selasa (4/2).

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon Bukan dapat diterima. Demikian diputuskan oleh 8 hakim konstitusi,” Jernih Suhartoyo.

Pada pertimbangannya, Majelis Hakim Konstitusi menilai Kekasih Edy-Hasan Basri yang bertindak sebagai pemohon Bukan Mempunyai kedudukan hukum Buat mengajukan permohonan.

Selain itu, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah yang 

membacakan pertimbangan Mahkamah menyatakan bahwa dalil Edy-Hasan yang merasa dirugikan karena bencana alam banjir dan longsor yang melanda Provinsi Sumatera Utara pada hari pencoblosan 27 November 2024, Bukan beralasan menurut hukum.

Alasan menindaklanjuti kondisi itu, KPU Sumatera Utara selaku Termohon dinilai telah melaksanakan kewenangannya dengan melakukan pemungutan Bunyi lanjutan (PSL) dan pemungutan Bunyi susulan (PSS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cek Artikel:  Ditanya Kesempatan Anies Maju Pilkada Jakarta, RK Penduduk Punya Pilihan Rasional

“Pemohon Bukan secara rinci menyebutkan TPS mana saja yang terdampak banjir sehingga, Bukan dapat dilaksanakan pemungutan dan penghitungan Bunyi pada Copot 27 November 2024, yang kemudian oleh pemohon diminta Buat dilakukan PSU karena telah Rupanya hanya beberapa TPS dari beberapa kecamatan saja yang terdampak banjir dan longsor sehingga Bukan dapat melaksanakan pemungutan Bunyi,” jelasnya. 

Menurut Edy-Hasan, Penyelenggaraan PSL dan PSS tersebut Lagi menunjukkan rendahnya partisipasi pemilih hingga berdampak pada perolehan suaranya.

Akan tetapi, MK menilai bahwa dalil tersebut bukan kesalahan KPU Sumatera Utara. Mengingat, rendahnya partisipasi pemilih Dapat disebabkan dengan berbagai aspek.

“Terkait dengan partisipasi pemilih yang tetap rendah bahkan setelah dilaksanakannya PSL dan PSS, hal tersebut bukanlah merupakan kesalahan/kelalaian Termohon, karena rendahnya partisipasi pemilih dalam suatu kontestasi dapat terjadi disebabkan banyak Unsur,” tutur Guntur.

Selain itu, kubu Edy-Hasan dalam gugatannya juga mendalilkan surat Bunyi yang Bukan terpakai di sejumlah kabupaten/kota dan kecamatan di Provinsi Sumatera Utara sebanyak 2.367.833 dan diklaim bahwa surat Bunyi tersebut merupakan surat Bunyi pemilih yang akan memilih mereka.

Cek Artikel:  Pilkada Jakarta Satu atau Dua Putaran KPU Minta Masyarakat Bersabar Tunggu Hasil Hitung Bunyi Rampung

Lebih lanjut, Kubu Edy-Hasan juga menjumlahkan surat Bunyi yang Bukan terpakai tersebut dengan perolehan Bunyi mereka di sejumlah kabupaten/kota tersebut sebanyak 519.013 Bunyi dan hasilnya kemudian dijumlahkan dengan total perolehan Bunyi di Pilgub Sumut 2024 sejumlah 2.009.311 Bunyi.

Akan tetapi, MK dalam pertimbangannya menyatakan sesuai putusan Bawaslu, kubu Edy-Hasan melakukan dua kali penghitungan terhadap perolehan Bunyi mereka di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Binjai, Kecamatan Kuala, Kecamatan Selesai, dan Kecamatan Tinggi Raja sejumlah 519.013 Bunyi.

Hakim Guntur Hamzah pun menyatakan bahwa dalam persidangan, kubu Edy-Hasan Bukan memberikan argumentasi serta bukti yang cukup Buat menguatkan dalilnya.

“Pemohon Bukan memberikan argumentasi maupun bukti yang cukup mengapa Pemohon dengan sangat Percaya mengklaim bahwa surat Bunyi Bukan terpakai tersebut merupakan surat Bunyi yang Sepatutnya digunakan oleh pemilih yang akan memilih Pemohon,” Jernih Guntur.

Pihak Edy Rahmayadi dan Hasan juga mendalilkan dugaan adanya keterlibatan Penjabat Gubernur Sumut Agus Fatoni dalam pemenangan Bobby-Surya. Tetapi, MK menilai Bukan Terdapat bukti kuat mengenai dalil tersebut.

Cek Artikel:  Parpol Bukan Wakili Kehendak Rakyat di Pilkada

“Pemohon Bukan menyampaikan bukti yang cukup sehingga dapat membuktikan adanya perlakuan Spesifik yang diberikan oleh Penjabat Gubernur Sumatera Utara terhadap Bobby Nasution,” tutur Edy.

Guntur membacakan bahwa Apabila hal yang didalilkan Pemohon tersebut Betul, quod non hal tersebut belum dapat dipastikan surat Bunyi Apabila dipergunakan akan diberikan Buat Kekasih calon yang mana. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil Pemohon a quo Bukan beralasan menurut hukum. 

Melalui Sekalian pertimbangan tersebut, MK memutuskan bahwa permohonan Edy Rahmayadi dan Hasan Bukan Dapat dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian atau terhenti.

“Terhadap permohonan a quo, Bukan terdapat Dalih Buat menunda keberlakuan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Mahkamah. Dengan demikian, Bukan Terdapat relevansinya Buat meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian,” kata Guntur. (Dev/I-2) 

Mungkin Anda Menyukai