MK Gugatan Vicky Prasetyo soal Pilkada Pemalang Bukan Dapat Diterima

MK: Gugatan Vicky Prasetyo soal Pilkada Pemalang tidak Dapat Diterima
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kedua kanan)(ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyatakan Bukan dapat menerima gugatan Kekasih Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Nomor Urut 1 Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi yang mempersoalkan hasil Pilkada Pemalang 2024.

“Menyatakan perkara 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bukan dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan dismissal di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta, Rabu.

Suhartoyo menjelaskan bahwa pengajuan permohonan Vicky dan Suwendi melewati tenggang waktu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.

Tenggang waktu pengajuan permohonan sengketa pilkada ialah tiga hari kerja terhitung sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan Bunyi hasil pemilihan.

Cek Artikel:  Wamendagri Ungkap Tiga Elemen Penyebab Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Rendah

KPU Kabupaten Pemalang menetapkan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati setempat pada 3 Desember 2024, sementara Vicky mendaftarkan permohonannya pada 6 Desember 2024.

“Maka, eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, berkenaan dengan eksepsi lain, kedudukan hukum, pokok permohonan pemohon, serta hal-hal lain Bukan dipertimbangkan karena dinilai Bukan Eksis relevansinya,” ucap Suhartoyo.

Sebelumnya, Kekasih Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi menyebut Eksis kotak Bunyi yang disimpan di toilet KPU Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Demi penghitungan Bunyi Pilkada Pemalang 2024.

“Pada Demi perhitungan Bunyi berlangsung, ditemukan beberapa kotak Bunyi di dalam toilet KPU Kabupaten Pemalang yang disimpan seperti hendak dimusnahkan,” ucap kuasa hukum Vicky-Suwendi, Marloncius Sihaloho, dalam sidang perdana, Kamis (9/1).

Cek Artikel:  Ridwan Kamil Sebut Pramono sebagai Guru

Dengan penemuan kotak surat tersebut, Vicky-Suwendi menduga KPU Kabupaten Pemalang berupaya Demi Bukan menghitung seluruh Bunyi yang masuk. Pesohor itu mengaku curiga dengan KPU Kabupaten Pemalang yang menjadi tergugat dalam perkara ini.

Di samping itu, Vicky-Suwendi mengaku menemukan praktik politik Doku dalam Pilkada Pemalang 2024. Menurut mereka, Kekasih calon nomor urut 3 Anom Widiyantoro-Nurkholes membagi-bagikan Doku sebelum hari pemilihan.

Berdasarkan dalil-dalil tersebut, Vicky-Suwendi meminta MK membatalkan hasil Pilkada Pemalang 2024 yang ditetapkan KPU setempat. Ia juga meminta MK Demi memerintahkan Penyelenggaraan ulang Pilkada Pemalang dengan transparan dan jujur. (Ant/M-3)

Mungkin Anda Menyukai