MK Gugatan Risma-Gus Hans Bukan Dapat Dilanjutkan

MK: Gugatan Risma-Gus Hans tidak Dapat Dilanjutkan
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK pada Seasa (4/2) malam.(MI/Devi Harahap)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan Bukan dapat melanjutkan gugatan sengketa hasil Pilkada Jawa Timur 2024 yang diajukan Kekasih calon (paslon) nomor urut 3 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK pada Seasa (4/2) malam. Majelis hakim konstitusi menyatakan bahwa pihak Risma-Gus Hans Bukan Mempunyai kedudukan hukum Buat mengajukan gugatan.

“Menyatakan pemohon Bukan dapat diterima,” kata Suhartoyo dalam pembacaan putusannya.

Selain itu, Suhartoyo menyampaikan bahwa keputusan tersebut telah disepakati dalam RPH oleh sembilan hakim konstitusi yang digelar pada Kamis (30/1) Lampau.

Para perkembangannya, majelis hakim konstitusi menyatakan bahwa dalil pemohon yang mengatakan bahwa telah terjadi pengurangan Bunyi mereka dan penambahan Bunyi Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak, Bukan beralasan menurut hukum.

Cek Artikel:  Bawaslu Formulir C6 bukan Syarat Mutlak Demi Memilih

Lebih lanjut, majelis hakim juga menilai pemohon Bukan Mempunyai dasar argumentasi yang Terang terkait dalil mengenai surat Bunyi Bukan Absah.

“Mahkamah berpendapat dalil pemohon yang menyatakan penyaluran bansos PKH telah menguntungkan elektabilitas paslon tertentu adalah Bukan beralasan menurut hukum,” ujar Saldi Isra.

Diketahui, KPU Jatim secara Formal telah mengumumkan hasil Pilkada Jatim 2024 dengan rincian, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak meraih 12.192.165 Bunyi. 

Kemudian paslon nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim meraih Bunyi 1.797.332. Sedangkan paslon nomor urut 3, Tri Rismaharini (Risma)-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) meraih 6.743.095. 

Cek Artikel:  Relawan Klaim Pramono-Rano Menang Satu Putaran di Pilkada Jakarta

Akan tetapi, Tim Risma-Gus Hans menggugat hasil rekapitulasi KPU Jatim ke MK, meski terdapat selisih lebih dari 5,4 juta Bunyi. 

Putusan MK yang menolak gugatan Tim Risma-Gus Hans yang artinya Khofifah-Emil segera dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur. (Dev/P-3) 

Mungkin Anda Menyukai