![MK Diminta Menangkan Kotak Kosong di Pilkada Banjarbaru](https://mediaindonesia.gumlet.io/news/2025/01/09/1736428455_894b2620683a5e5af6b5.png?w=800&q=80&format=webp)
Penduduk Kota Banjarbaru yang tergabung dalam Lembaga Akademi Bangku Panjang Mingguraya mengajukan permohonan atas Bukan adanya kolom Nihil dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Kota Banjarbaru ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon gugatan itu terdiri dari Hamdan Eko Benyamine, Hudan Nur, Zepi Al Ayubi, dan Sani Firly.
Sebagai informasi, awalnya Pilwalkot Kota Banjarbaru akan diikuti dua Kekasih calon, yakni Lisa Halaby-Wartono dan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah. Tetapi pada 31 Oktober 2024, Komisi Pemilihan Lumrah (KPU) Kota Banjarbaru membatalkan pencalonan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah, yang diduga melakukan pelanggaran administratif atas Pasal 71 ayat (3) juncto ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Meski sudah dibatalkan pencalonannya, KPU Kota Banjarbaru Bukan menerapkan sistem Kekasih calon melawan kotak Nihil. Foto Aditya Mufti Ariffin-Said terdapat di surat Bunyi dan pemilih yang mencoblosnya dianggap Bunyi Bukan Absah. Hasilnya, Lisa Halaby-Wartono meraih 36.135 Bunyi dan Bunyi Bukan Absah sebanyak 78.736 Bunyi.
Berdasarkan hasil Pilwalkot tersebut, pemohon merasa dicabut haknya atas Bukan tersedianya kolom Nihil Bukan bergambar dalam kertas Bunyi. Padahal Sebaiknya terdapat kolom Nihil dalam surat Bunyi di Pilwalkot Kota Banjarbaru.
“Sebaiknya, pascadiskualifikasi, Termohon menerapkan skema kolom Nihil Bukan bergambar, Tetapi Tiba Ketika pencoblosan Bukan pernah dilakukan,” ujar Kuasa Hukum Pemohon, Fitrul Uyun Sadewa Ketika sidang Pemeriksaan Pendahuluan di Gedung MK I, Jakarta, Kamis (9/1).
Pemohon menilai KPU Kota Banjarbaru melakukan pelanggaran karena tak menghadirkan kolom Nihil dalam surat Bunyi. KPU Kota Banjarbaru dinilai sengaja mengabaikan Pasal 54C Ayat 2 UU Pilkada yang menyatakan, “Pemilihan 1 (satu) Kekasih calon dilaksanakan dengan menggunakan surat Bunyi yang memuat dua kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto Kekasih calon dan 1 (satu) kolom Nihil Bukan bergambar”.
“Nyatanya Termohon seolah Tenang dan melegalkan kecurangan tersebut, sehingga pada Ketika pemilihan hanya 50 persen masyarakat yang datang ke TPS Kepada melakukan hak pilih mereka dan hasilnya pilkada tahun ini dimenangkan oleh surat Bunyi Bukan Absah,” ujar Fitrul.
“Itu berarti mayoritas masyarakat Kota Banjarbaru Bukan menginginkan paslon Lisa-Wartono menjadi wali kota dan wakil wali kota terpilih. Tetapi dipaksa Kepada ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 174,” sambungnya.
Terkait pelanggaran secara sistematis, Pemohon Menyaksikan adanya upaya yang cenderung bertujuan Kepada memenangkan satu Kekasih calon tertentu. Upaya tersebut dimulai dari proses pendaftaran Kekasih calon (27-29 Agustus 2024), pendiskualifikasian Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah (31 Oktober 2024), hingga tak dilakukannya cetak ulang surat Bunyi yang berdampak kolom gambar Kekasih calon nomor urut 2 yang tercoblos dianggap Bunyi Bukan Absah.
Fitrul juga menyebut adanya pembiaran KPU Kota Banjarbaru yang tak menghadirkan kolom Nihil dalam surat Bunyi di 403 tempat pemungutan Bunyi (TPS), tersebar di lima kecamatan dan 20 kelurahan. Hal tersebut tentu inkonstitusional, karena bertentangan dengan Pasal 54D UU Pilkada, “KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan Kekasih calon terpilih pada pemilihan 1 (satu) Kekasih calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54C, Kalau mendapatkan Bunyi lebih dari 50% (lima puluh persen) dari Bunyi Absah”.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 191 tentang Penetapan Perolehan Bunyi Hasil Pemilihan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 tertanggal 2 Desember 2024. Selanjutnya, menetapkan perolehan Bunyi dengan Lisa Halaby-Wartono (36.135 Bunyi) dan kolom Nihil (78.736 Bunyi).
“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Lumrah Kota Banjarbaru Kepada melaksanakan pemilihan ulang di Kota Banjarbaru pada Rontok 25 September 2025 dengan dimulai dari tahapan pendaftaran calon sebagaimana Pilkada yang dimenangkan oleh kolom kotak Nihil,” ujar Fitrul.(Faj/I-2)