MK Diharapkan Tak Persoalkan Formal Standing Gugatan Masyarakat Sipil

MK Diharapkan Tak Persoalkan Legal Standing Gugatan Masyarakat Sipil
Jurnalis tengah memantau permohonan pendaftaran gugatan hasil Pilkada 2024 pada layar monitor secara online di Gedung MK, Jakarta(MI/Usman Iskandar)

Mahkamah Konstitusi telah menerima setidaknya 312 permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah atau pilkada (PHP-kada). Dari 312 gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), 17 di antaranya diajukan oleh masyarakat dan 8 lainnya oleh pemantau pemilu. 

Peneliti Perludem Haykal mengatakan pada sidang PHP-Kada, MK harus dapat mempertimbangkan permohonan dari masyarakat Demi mendapatkan Formal standing dalam pengajuan permohonan sengketa hasil pilkada.

“Cukup banyak permohonan-permohonan yang diajukan itu mungkin dalam kategori yang Tetap dapat diperdebatkan apakah Mempunyai Formal standing atau Tak,” katanya kepada Media Indonesia pada Kamis (26/12). 

Haykal menilai, permohonan-permohonan yang berasal dari masyarakat sipil Krusial Demi diperhatikan, sebagai sebuah representasi publik dalam pengawalan sistem pemilu yang demokratis.  

Cek Artikel:  Masyarakat Jatim Puas dengan Kinerja Khofifah-Emil

“Ini cukup krusial apakah MK akan menerima permohonan-permohonan yang diajukan oleh masyarakat yang bukan pemantau terakreditasi ataupun juga pemantau akreditasi yang Eksis di daerah-daerah,” ujarnya. 

Selain itu, Perludem juga mengingatkan terkait penentuan panel dan hakim dalam sengketa PHP-kada. Perludem mengingatkan agar jangan Tiba Eksis potensi konflik kepentingan dalam penentuan panel hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara. 

“Penentuan panel dan hakim harusnya sudah Bisa diperbaiki, sehingga potensi konflik kepentingan itu dapat ditekan dan Tak Eksis Tengah penundaan sidang di salah satu panel. Berkualitas karena Dalih hakimnya harus berpindah atau hakimnya kemudian Tak Bisa menyelenggarakan persidangan,” jelasnya. 

Cek Artikel:  Bawaslu Taput Diminta Selidiki Dugaan Politik Duit

Haykal mengatakan banyaknya permohonan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan ke MK menunjukkan tingginya perhatian dan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi. serta menunjukkan bahwa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP-kada) menjadi tahapan yang cukup Krusial Demi menjaga integritas dan keadilan dalam pilkada. 

“Tingginya perkara ini juga Bisa diartikan Eksis permasalahan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, Berkualitas dari sisi Penyelenggaraan, administrasi, maupun pengawasan, yang kemudian berpengaruh pada persepsi publik terhadap keadilan hasil pilkada,” tandasnya (DEV/P-2)

Mungkin Anda Menyukai