MK di Dasar Bayang Dinasti Jokowi

PUTUSAN soal uji materi UU No 7 Pahamn 2017 tentang Pemilu terkait dengan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden belum juga diketuk palu oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Eksis pertanyaan besar, ada pula syak wasangka, bahwa bisa jadi ada apa-apanya sehingga masalah yang sebenarnya sederhana, tetapi diselesaikan berlama-lama.

Uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu dimohonkan oleh sejumlah pemohon sejak beberapa bulan silam. Pasal itu mengatur batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun dan diminta untuk diturunkan menjadi 35 tahun. Eksis juga pemohon yang memohon MK memberikan batas usia maksimal 70 tahun bagi capres-cawapres.

Enggak perlu genius untuk menilai kenapa tiba-tiba ada permohonan seperti itu. Masyarakat yang IQ-nya biasa-biasa saja pun paham bahwa ada kepentingan politik di baliknya. Ia terkait dengan kontestasi Pilpres 2024, juga tak lepas dari strategi pihak-pihak yang berkontestasi.

Cek Artikel:  Petaka PembobolanData Pemilih

Diduga kuat, sangat kuat, permohonan untuk menurunkan batas usia capres-cawapres berkaitan erat dengan keinginan menjadikan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Gibran adalah Wali Kota Surakarta yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo. Dengan statusnya itu, dia punya modal besar untuk mendulang suara bagi capres yang didampinginya.

Apabila MK mengabulkan penurunan batas minimal usia cawapres menjadi 35 tahun, Gibran bakal memenuhi syarat berkompetisi di pilpres. Pada 1 Oktober 2023 ini, dia genap berusia 36 tahun. Apabila itu yang terjadi, makin dalamlah trah Jokowi menancapkan kukunya di tanah kekuasaan.

Dalam kompetisi, segala taktik dan strategi sah dilakukan selama berkesesuaian dengan regulasi. Yang terpenting ialah bagaimana negara memastikan regulasi tak diakal-akali, juga tak dikreasi sesuka hati. Di sinilah peran MK sebagai pengawal konstitusi diuji. Celakanya, dalam hal ini MK terkesan kehilangan integritas dan independensi.

Cek Artikel:  Patgulipat Ekspor Nikel Ilegal

Soal batas usia capres-cawapres adalah wewenang pemerintah dan DPR selaku positive legislator pembuat undang-undang. Ia bersifat open legal policy. Ia bukanlah ranah MK sebagai negative legislator  yang hanya boleh membatalkan UU jika bertentangan dengan UUD.

Sesederhana itu sebenarnya. Enggak rumit, tidak perlu adu urat leher untuk beragumentasi. Tapi, di negeri ini, berlaku adagium kalau bisa dipersulit, kenapa harus dipermudah. Atau, kalau bisa lama, kenapa harus dipercepat. Dan, pasti, di belakang prinsip sesat itu ada niat jahat.

Di Republik ini hukum tak bisa dipengaruhi pihak lain, tapi itu cuma katanya, konon. Di Republik ini hukum kebal dari intervensi kekuasaan, tapi itu hanya idealnya. Realitasnya, hukum tak jarang berlutut di kaki kaum berpunya dan para penguasa.

Cek Artikel:  Pesta Rakyat Pesta Gagasan

Semakin lama MK memutus permohoan uji materi batas usia capres-cawapres, semakin kuat tudingan bahwa mereka sedang larut dalam permainan politik. Semakin kuat pula dugaan publik bahwa mereka tersandera oleh bayang-bayang dari upaya membangun dinasti Jokowi yang belakangan kian gencar dipenetrasi.

 

 

Mungkin Anda Menyukai