MK Dengar Usulan BPKN dan YLKI Terkait Aturan Kuota Internet Hangus

Mahkamah Konstitusi (MK) mendengarkan keterangan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) selaku pihak terkait dalam sidang gugatan aturan kuota internet hangus pada Jumat (22/5/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Kedua lembaga tersebut mengusulkan agar MK mengatur mekanisme yang dapat mencegah hilangnya hak konsumen akibat hangusnya sisa kuota data. Keterangan ini disampaikan terkait perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan nomor 33/PUU-XXIV/2026 yang menguji konstitusionalitas Pasal 71 Nomor 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pengurus Harian YLKI Rio Priambodo menegaskan bahwa internet Demi ini telah menjelma menjadi kebutuhan dasar masyarakat Demi bekerja, belajar, hingga mengakses layanan publik. YLKI menilai persoalan kuota hangus bukan sekadar masalah teknis bisnis, melainkan menyangkut prinsip dasar perlindungan konsumen digital.

“Konsumen harus mendapatkan haknya sesuai dengan apa yang telah mereka payarkan, Tak boleh dikurangi secara sepihak,” ujar Rio Priambodo, Pengurus Harian YLKI.

Rio memaparkan bahwa sektor telekomunikasi masuk dalam 10 besar pengaduan masyarakat dengan 106 kasus pada tahun 2025. Banyak konsumen kehilangan puluhan gigabyte kuota akibat urutan penggunaan paket yang membingungkan atau penghapusan Mekanis Demi pengisian ulang di hari yang sama tanpa sosialisasi.

Oleh karena itu, YLKI menuntut adanya transparansi riwayat penggunaan kuota minimal satu tahun terakhir oleh operator seluler agar konsumen Pandai melakukan Penilaian Independen.

“Transformasi digital Tak boleh hanya berorientasi pada pertumbuhan industri semata, tetapi harus menghormati hak-hak konsumen sebagai pengguna layanan yang Absah dan berdaulat,” kata Rio Priambodo, Pengurus Harian YLKI.

Sementara itu, Personil BPKN Heru Sutadi menyoroti lemahnya posisi tawar konsumen akibat adanya klausula baku yang ditentukan sepihak oleh pelaku usaha. Praktik penghangusan kuota tersebut dinilai berpotensi melanggar Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen.

“Karena itu, negara wajib memastikan pengaturan telekomunikasi Tak menempatkan masyarakat semata-mata sebagai objek bisnis, melainkan sebagai subjek hukum yang hak-haknya wajib dilindungi,” kata Heru Sutadi, Personil BPKN.

Heru menjelaskan praktik tersebut bersinggungan dengan tiga hak konstitusional dalam UUD 1945, Ialah hak atas pengembangan diri (Pasal 28C ayat 1), hak atas kepastian hukum yang adil (Pasal 28D ayat 1), serta hak atas perlindungan nilai ekonomi konsumen (Pasal 28H ayat 4).

BPKN mendorong MK memberikan tafsir konstitusional terhadap pasal terkait agar pemerintah menerbitkan aturan teknis yang mewajibkan operator menyediakan sistem yang lebih adil seperti rollover, perpanjangan masa aktif, kompensasi, atau refund.

“BPKN memohon agar Majelis memberikan tafsir konstitusional terhadap Pasal 71 Nomor 2 UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023, Ialah penetapan besaran tarif dan/atau skema penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi oleh penyelenggara berdasarkan formula yang ditetapkan pemerintah pusat wajib memperhatikan prinsip perlindungan konsumen, transparansi informasi, kepastian hukum, kewajaran masa berlaku layanan, serta mekanisme pemulihan yang proporsional terhadap manfaat layanan yang dibayarkan oleh konsumen Tetapi belum dapat dinikmati. Bahwa mekanisme perlindungan tersebut dapat berupa rollover atau akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund atau bentuk perlindungan lain yang ditetapkan oleh regulator,” ujar Heru Sutadi, Personil BPKN.

Selain itu, BPKN mendesak adanya Denda tegas bagi penyelenggara telekomunikasi yang melanggar standar penyampaian informasi mengenai masa aktif dan mekanisme penghapusan kuota secara real time.

Gugatan nomor 273/PUU-XXIII/2025 sendiri diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang Hidangan daring Wahyu Triana Sari. Sedangkan perkara nomor 33/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh seorang mahasiswa bernama TB Yaumul Hasan Hidayat.

Para pemohon mempermasalahkan sistem hangusnya kuota internet yang belum digunakan Demi masa aktif berakhir karena dinilai merugikan hak ekonomi secara sepihak tanpa kompensasi layak. Mereka meminta MK menyatakan Pasal 71 Nomor 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan Tak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.