MK Belum Terima Gugatan Pilgub

MK Belum Terima Gugatan Pilgub
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.(Antara)

KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan bahwa pihaknya belum menerima pendaftaran sengketa hasil pilkada tingkat provinsi hingga Senin siang pukul 13.00 WIB.

“Kalau (pilkada) provinsi belum Eksis yang masuk,” ujar Suhartoyo Begitu ditemui di Gedung I MK, Jakarta, Senin (9/12).

Berdasarkan laman web MK, total gugatan pilkada yang didaftarkan hingga Senin pukul 13.00 WIB ialah sebanyak 152 permohonan, terdiri dari 119 permohonan soal pilkada tingkat kabupaten dan 33 pilkada tingkat kota.

Suhartoyo menjelaskan batas waktu pendaftaran sengketa pilkada adalah tiga hari kerja sejak KPU setempat menetapkan hasil pemilihan. Oleh Alasan itu, batas waktu pendaftaran Dapat berbeda-beda setiap daerah.

Cek Artikel:  Calon Kepala Daerah Dapat Didiskualifikasi karena Politik Dana Hingga Asal Memutasi

Setelah gugatan didaftarkan, kata dia, para pemohon dapat melengkapi dan memperbaiki permohonannya. Kemudian, MK akan meregistrasi perkara tersebut dan mencatat permohonan dalam Naskah Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).

“Setelah diregistrasi, nanti para hakim akan menggelar perkara Buat masing-masing panelnya. Kemudian, nanti menetapkan hari sidangnya,” ujar Ketua MK.

Menurut Suhartoyo, jadwal sidang perdana sengketa Pilkada 2024 Lagi didiskusikan, mengingat Lagi berkembangnya jumlah permohonan yang didaftarkan. Tetapi demikian, dia menyebut, sidang perdana akan digelar Sekeliling awal bulan Januari 2025.

Lebih lanjut, Ketua MK berpesan agar para pemohon mengikuti ketentuan yang berlaku dalam tata Langkah beracara sengketa pilkada.

Cek Artikel:  Pemberian Jaminan Sosial Hanya Kepada Petugas Pilkada yang Sakit, Kecelakaan dan Wafat

“Ikuti ketentuan yang berlaku sehingga nanti ketertiban proses pendaftaran, penyerahan perbaikan, penyerahan bukti-bukti, supaya Dapat tertib, dan kemudian akan mendorong proses persoalannya juga akan Lancar nanti,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa permohonan dapat diajukan secara daring maupun datang langsung ke Kepaniteraan MK.

Hingga Senin siang, kata Saldi, belum Eksis Kekasih calon gubernur maupun wakil gubernur yang mengajukan pendaftaran secara daring maupun luring.

“Belum. Jadi, kalau mereka belum mengisi isian online, belum masuk ke kita, belum Dapat kita lacak siapa saja yang mendaftarkan itu,” ujar Saldi ditemui pada kesempatan yang sama. (Ant/I-2)

Cek Artikel:  Jokowi Jangan Ulangi Kesalahan Pemilu 2024 di Pilkada Serentak

Mungkin Anda Menyukai