MK akan Unggah Salinan Putusan Dismissal

MK akan Unggah Salinan Putusan Dismissal
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.(MI/Devi Harahap)

KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memastikan usai salinan putusan sela (dismissal) dibacakan, pihaknya akan langsung mengunggahnya secara transparan melalui website MK. Suhartoyo mengatakan masing-masing dari para pihak juga akan menerima salinan putusan dismissal.

Hal itu disampaikan Suhartoyo Begitu membuka sidang pembacaan putusan dismissal Pilkada 2024, di Gedung MK, Jakarta pada Selasa (4/2). Suhartoyo menjelaskan bahwa para pihak dapat mempelajari lebih lanjut mengenai putusan dari masing-masing perkaranya.

“Oleh karena itu Kalau para pihak akan mempelajari lebih lanjut ketetapan dan putusan yang dibacakan pagi hari ini, setelah persidangan nanti selesai, segera salinan selengkapnya dari pada masing-masing ketetapan dan putusan langsung dikirimkan dari Mahkamah kepada para pihak Berkualitas pemohon, termohon, pihak terkait, Bawaslu,” jelasnya. 

Cek Artikel:  Usung RK-Suswono, PKS tidak Khawatir Ditinggalkan Basis Pendukung

Suhartoyo mengatakan pihaknya akan mengunggah salinan putusan tersebut paling lelet dua hari setelah dibacakan.

“Dan juga Mahkamah akan langsung mengupload ke web MK atau setidak-tidaknya dua hari setelah putusan diucapkan paling lelet,” ujarnya.

Pada hari ini, MK menggelar sidang yang akan memberikan putusan sela (dismissal) 158 perkara perselisihan hasil pemilihan Lazim gubernur, bupati, dan wali kota (PHPU kepala daerah) atau sengketa Pilkada 2024.

Sidang putusan gugur atau tidaknya suatu perkara tersebut dimulai pukul 08.00 WIB. Sidang digelar secara pleno yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta.

Cek Artikel:  Baleg DPR Sepakat Bawa RUU Pilkada Ke Rapat Paripurna untuk Dijadikan UU

“Persidangan Kepada pengucapan ketetapan dan putusan dalam perkara PHPU gubernur, bupati, dan wali kota dibuka dan dinyatakan terbuka Kepada Lazim,” kata Suhartoyo.

Sebelumnya, MK telah meregistrasi sebanyak 310 perkara sengketa Pilkada 2024. Adapun pengucapan putusan dismissal Kepada 152 perkara lainnya dijadwalkan pada hari Rabu (5/2).

Dari total 310 perkara tersebut, sebanyak 23 diantaranya merupakan sengketa pemilihan gubernur. Sementara itu, sengketa pemilihan bupati berjumlah 238 perkara dan 49 perkara lainnya ialah sengketa pemilihan wali kota. (Dev/I-2) 

Mungkin Anda Menyukai