DALAM rangka mencegah pelanggaran pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) serta Bupati dan Wakil Bupati Manggarai, Bawaslu Kabupaten Manggarai melakukan pemetaan kerawanan pemilihan tahun 2024. Peta kerawanan pemilihan diluncurkan oleh Bawaslu Kabupaten Manggarai di gedung Manggarai Convention Center, Senin (26/8/2024).
“Kerawanan pemilihan merupakan segala hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilihan 2024 yang demokratis,” ungkap Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HPPH) Bawaslu Kabupaten Manggarai Yohanes Manasye saat memaparkan peta kerawanan tersebut.
Pemetaan kerawanan pemilihan 2024, kata Yohanes, bertujuan untuk mengidentifikasi isu dan tahapan yang paling rawan berbasis pada data hasil pengawasan Pemilihan 2020 maupun Pemilu 2024.
Baca juga : Muncul Kembali, Bawaslu Identifikasi 42 Joki Pantarlih di Jakarta
Selanjutnya, berdasarkan data pengawasan tersebut, Bawaslu Kabupaten Manggarai melakukan mitigasi potensi kerawanan Pemilihan 2024 dan menjadikannya sebagai basis strategi pencegahan.
Pada kesempatan itu, Yohanes memaparkan sembilan kerawanan dalam pelaksanaan pemilihan 2024 di Kabupaten Manggarai. Pertama, terkait netralitas dan profesionalitas penyelenggara ad hoc.
Bawaslu Kabupaten Manggarai, kata Yohanes, menyoroti sejumlah persoalan yang terjadi pada pemilihan dan pemilu sebelumnya yang menjadi buntut dari netralitas dan profesionalitas penyelenggara adhoc.
Baca juga : Bawaslu Pasang Mata Awasi Penyelenggaraan Pilkada dan Pemilu Ulang
Antara lain, ditemukannya penyelenggara yang masih terdaftar pada sistem informasi partai politik pada tahapan pembentukan badan adhoc di kecamatan Langke Rembong.
Selain itu juga masalah ketidakprofesionalan penyelenggara yang menyebabkan terjadinya pemungutan suara ulang (PSU) di TPS saat hari pemungutan dan penghitungan suara di Kecamatan Langke Rembong, Wae Ri’i, Ruteng dan Lelak.
Serta adanya laporan penggunaan surat suara atas nama pemilih yang tidak hadir di TPS oleh orang lain pada saat pemungutan dan penghitungan suara di kecamatan Reok Barat.
Baca juga : Ini Beberapa Hal yang Perlu Dibenahi dari Sistem Pemilu Berdasarkan Dissenting Opinion Hakim Konstitusi
Kedua, terkait daftar pemilih yang tidak mutakhir dan pemilih tanpa KTP elektronik. Hal ini ditandai dengan adanya pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar dalam daftar pemilih, sebaliknya pemilih yang tidak memenuhi syarat masih terdaftar dalam daftar pemilih, serta kesalahan penempatan pemilih pada TPS.
Selain itu, terdapat pemilih yang belum ber-KTP elektronik. Kerawanan daftar pemilih dan pemilih tanpa KTP elektronik ini terjadi di semua kecamatan pada tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Ketiga, adanya kekerasan terhadap penyelenggara, peserta, dan pemilih. Kerawanan ini ditandai dengan adanya penghadangan terhadap peserta yang hendak berkampanye, intimidasi terhadap pemilih untuk mempengaruhi pilihannya, dan kekerasan terhadap penyelenggara oleh pemilih di TPS.
Baca juga : Ketidaktegasan Bawaslu di Pilpres bakal Berpengaruh pada Penyelenggaraan Pilkada
Berkaca pada hasil pengawasan pemilihan dan pemilu sebelumnya, kekerasan rawan terjadi di Kecamatan Satarmese, Lelak, Ruteng, Satarmese Barat, dan Langke Rembong saat tahapan kampanye serta pemungutan dan penghitungan suara.
Keempat, ujaran kebencian dan hoaks di media sosial. Hal ini rawan terjadi di seluruh kecamatan, khususnya pada saat tahapan kampanye.
Yohanes menyebutkan, pada pemilihan tahun 2020 lalu, Bawaslu Kabupaten Manggarai melaporkan sejumlah akun media sosial facebook ke Bawaslu RI karena menyebarkan ujaran kebencian dan hoaks yang memicu konflik.
Kelima, pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS. Pemungutan suara ulang bakal terjadi bila KPPS memberikan hak suara kepada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb pada TPS yang tidak sesuai alamat pada KTP elektronik pemilih tersebut.
Sementara potensi penghitungan suara ulang rawan terjadi karena kesalahan prosedur dalam memperbaiki kesalahan pencatatan jumlah suara pada Form C-Hasil. Permasalahan ini rawan terjadi di Kecamatan Langke Rembong, Wae Ri’i, Ruteng, dan Lelak.
Keenam, adanya keterlambatan distribusi dan kekurangan logistik di TPS. Hal ini sangat mengganggu pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Dari catatan pengawasan pemilihan dan pemilu sebelumnya, kerawanan ini berpotensi terjadi di Kecamatan Wae Ri’i, Rahong Utara, Satarmese, Satarmese Barat, Ruteng, dan Lelak.
Ketujuh, politik uang yang rawan terjadi pada tahapan kampanye. Hal ini ditandai dengan adanya laporan pemberian uang atau barang untuk mempengaruhi pilihan pemilih. Dugaan politik uang rawan terjadi di Kecamatan Reok Barat dan Rahong Utara.
Kedelapan, pelanggaran netralitas ASN. Hal ini ditandai dengan adanya ASN yang terlibat dalam kampanye peserta pemilihan. Berdasarkan hasil pengawasan pemilihan 2020 dan pemilu 2024, pelanggaran netralitas ASN rawan terjadi di Kecamatan Langke Rembong dan Satarmese Barat.
Kesembilan, adanya kesalahan pencatatan data pada sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) KPU. Berdasarkan pengawasan pemilu 2024 lalu, kesalahan pencatatan data pada Sirekap terjadi pada semua kecamatan pada saat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Yohanes mengatakan peta kerawanan sebagai pengingat akan berbagai permasalahan yang berpotensi terjadi pada pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2024 di Kabupaten Manggarai.
“Kami berharap, kerawanan-kerawanan yang tadi dipaparkan, tidak terjadi pada pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2024. Agar hal itu tidak terjadi maka tugas kita semua lah untuk mencegahnya,” ujar Yohanes.
Ia mengatakan Bawaslu tidak sendirian dalam melakukan pengawasan. Bawaslu harus bergerak bersama stakeholder dan seluruh masyarakat Manggarai demi menciptakan pemilihan serentak 2024 di Kabupaten Manggarai secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Launching peta kerawanan pemilihan 2024 ditandai dengan pemukulan gong oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai, Fortunatus Hamsah Manah. Acara launching dihadiri oleh 100 peserta yang terdiri dari forum komunikasi pimpinan daerah, pimpinan agama, tokoh masyarakat, pimpinan organisasi kemasyarakatan, pimpinan organisasi kepemudaan, kemahasiswaan, dan sejumlah komunitas, serta insan pers. (RO/Z-1)