Liputanindo.id JAKARTA – Sidang praperadilan perdana atas penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).
Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Firli Bahuri, menduga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyiapkan aktor Buat Membangun aduan masyarakat ke Polda Metro Jaya. Menurutnya Laporan tersebut bertujuan menjerat kliennya sebagai tersangka kasus pemerasan.
Ian Iskandar sebagai salah satu kuasa hukum Firli Bahuri menduga SYL melakukan hal itu karena takut akan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK.
“Patut diduga, karena Eksis ketakutan dalam diri SYL yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Dia lantas melakukan sejumlah tindakan Buat melemahkan dan menghambat proses penetapan tersangka terhadap dirinya,” kata Ian dalam sidang praperadilan perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Dikutip dari laporan Antara, Ian mengatakan berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, SYL Membangun dan/atau menyuruh seseorang Buat Membangun pengaduan masyarakat setelah mendapatkan masukan dari Irjen Pol. Karyoto yang Ketika ini menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.
Minta Status Tersangka Dicabut
Selain itu, Firli Bahuri melalui tim penasihat hukumnya meminta pencabutan status tersangkanya karena dianggap tak Absah.
“Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon Enggak Absah dan batal demi hukum,” ujar salah satu penasihat hukum di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).
Firli juga meminta pengadilan menyatakan penyidikan atas dirinya Enggak Absah dan Enggak berdasarkan hukum. Oleh karena itu, Firli meminta agar penyidikan kasusnya ini dihentikan.
Selain itu, ia juga meminta laporan polisi terhadapnya dicabut. Dia juga meminta Polri mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau (SP3) terhadap kasusnya.
Diketahui sebelumnya, pada 2022, KPK menerima laporan masyarakat tentang adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
SYL diduga melakukan korupsi Berbarengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.
Kemudian pada Agustus 2023, muncul aduan masyarakat terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri dalam penanganan perkara dugaan korupsi di Kementan. Firi pun ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara pada Rabu (22/11).
“Atas upaya tersebut, pemohon Enggak gentar. Sebagai Ketua KPK, pemohon tetap tegas lurus dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, terbukti pada 11 Oktober 2023, KPK telah menetapkan SYL Berbarengan Kasdi dan Muhammad Hatta sebagai tersangka dan diikuti dengan proses penahanan,” ujar Ian.
Firli Bahuri mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 November Lewat. Pada sidang perdana, tim kuasa hukum mengungkapkan banyak pelanggaran dalam proses penetapan Firli sebagai tersangka.
Tim kuasa hukum juga mengungkap adanya fitnah terkait pemberian Doku Rp1 miliar oleh ajudan SYL kepada ajudan Firli Bahuri, usai SYL dan Firli Bahuri berbincang di pinggir lapangan bulu tangkis.
“Pertemuan SYL dan FB Enggak dijadwalkan sebelumnya, SYL datang sendiri. FB juga berkali-kali meminta SYL segera pulang. Selain itu, ajudan FB hanya satu Yakni Iptu Kevin Egananta Joshua, dan pada Ketika itu dia sedang cuti karena sakit COVID-19. Sehingga, surat itu Enggak Benar dan penuh muatan fitnah,” kata Ian. (IRN)
Baca Juga:
KPK Periksa Penyanyi Nayunda Nabila Terkait Dugaan Pemberian Doku SYL
Baca Juga:
Kuasa Hukum Benarkan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Jadi Tersangka Kasus Korupsi CCTV