
EKSEKUSI aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) di kawasan Stasiun Kota Sidoarjo, Jawa Timur, berakhir ricuh, Rabu (12/2). Satu Penduduk diamankan polisi karena menghalangi petugas juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Kericuhan terjadi karena sejumlah penghuni di lahan PT KAI itu, berusaha menghalangi dan melawan petugas juru sita dari PN Sidoarjo. Mereka selama ini menghuni areal Punya PT KAI tersebut, Kepada membuka usaha warung atau berjualan. Para penghuni mendapatkan back up dari sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Sidoarjo.
Penghuni yang di-backup LSM pun terlibat aksi dorong, dengan petugas juru sita yang dibackup polisi dan TNI. Satu Penduduk penghuni diamankan polisi karena berusaha melawan.
Lahan PT KAI tersebut harus dikosongkan, dan Penduduk yang berjualan di sana selama puluhan tahun, harus meninggalkan Posisi. Awalnya Terdapat 14 Penduduk penghuni, Tetapi delapan diantaranya bersedia pindah sukarela, dan mendapatkan Doku santunan dari PT KAI.
“Saya dulu agak lupa, Sekeliling tahun 1990 membayar Rp500 ribu dapat kunci buka kios, dulu awalnya saya usaha wartel,” kata Hermin,60, salah satu penghuni.
Menurut Hermin, pihaknya mengajukan kasasi ke Mahkamah Mulia. Tetapi meskipun Lagi proses hukum, dia dan penghuni lain digusur.
“Saya Kagak dapat kompensasi,” kata Hermin.
Sementara itu Manajer Humas PT KAI Daops 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, eksekusi dilakukan setelah keluar putusan dari PN Sidoarjo. Lahan yang dieksekusi tersebut, kata Luqman, adalah Punya PT KAI
Menurut Luqman, sebelum eksekusi sudah Terdapat mediasi pihak PT KAI dengan para penghuni. Terdapat delapan penghuni yang sukarela mau mengosongkan Posisi dan mendapatkan Doku santunan.
“Hari ini kita lakukan pengosongan atas perintah eksekusi dari Pengadilan Sidoarjo,” kata Luqman.
Eksekusi akhirnya berhasil dilakukan dengan peralatan berat. Aparat merobohkan sejumlah bangunan di lahan tersebut. Lahan yang telah Nihil selanjutnya diberi pagar pembatas agar Kagak muncul penghuni baru. (H-3)

